IBM KUE KELOMPOK USAHA KUE DANGE SEGERI OLEH BASO MADIONG Ringkasan Kue Dange adalah salah satu jenis makanan khas masyarakat Kabupaten Pangkep yang mempunyai bahan baku beras ketan hitam atau beras ketan putih, kelapa, gula merah dan daun pisang sebagai home industri yang banyak ditekuni para ibu-ibu rumah tangga untuk membantu keluarga baik untuk pemenuhan kebutuhan sekolah anak-anak mereka maupun untuk pengembangan usaha. Pembuatan makanan khas tradisonal telah memafaatkan teknologi sederhana dengan pendidikan tenaga kerja tidak terlalu memerlukan yang strata satu dan cukup mempunyai keterampilan tentang pembuatan kue yang berbahan baku lokal. Bahan baku lokal yang digunakan adalah beras ketan hitam atau beras ketan putih, kelapa, gula merah dan daun pisang yang mempunyai ciri khas yakni adanya aroma yang memberi gairah pada konsumen yang mengkonsumsinya. Kapasitas makanan Kue Dange setiap hari bisa mencapai 250 unit, namun yang dapat diproduksi hanya maksimal 122/hari berdasarkan kemampuan pemasaran. Jumlah volume penjualan rata-rata perhari adalah dange cokelat/keju terjual sebanyak 3 porsi dengan harga Rp 15.000,- dengan isi 8 kue dange per porsinya sedangkan apabila pengunjung sepi, maka dange cokelat/keju tidak laku terjual satu porsi pun. .Kapasitas produksi yang tersedia dengan kemampuan penjualan sangat rendah pada aspek pemasaran karena banyaknya kapasitas produksi belum optimal. Akibat rendahnya volume penjualan yang dicapai pada mitra ini adalah akibat kurangnya kemampuan pemasaran. Sistem pemasaran yang dilakukan mitra 1 dan mitra 2 adalah berdasarkan pesanan dan atau langganan dan bukan melakukan pemasaran multi saluran. Padahal pemasaran dengan multi saluran bertujuan untuk memperluas jaringan usaha serta membantu perusahaan untuk lebih cepat mendistribusikan barang sampai ke sonsumen akhir. Proses pemasaran dari produsen ke tangan konsumen akhir memerlukan berbagai kegiatan pemasaran yang ditujukan untuk memperlancar proses penyaluran barang secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan kosumen. Konsumen akhir yang dimaksud disini adalah konsumen lokal, daerah dan pengusaha antar daerah yang dianggap pemakai akhir barang. Fungsi pemasaran dilakukan oleh lembaga pemasaran yang terkait atau terlibat dalam proses pemasaran yang terbentuk pada mata rantai pemasaran atau sering disebut sebagai sistem pemasaran. Berdasarkan uraian tersebut, menarik kiranya untuk melakukan pendampingan usaha bagi UKM Kue Dange untuk membantu meningkatkan omzet para penjual. Selain itu, diharapkan dapat menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar untuk terlibat dalam pengembangan usaha Kue Dange Kata Kunci : UMKM, Tatakelola usaha, Pengembangan Usaha, Model Channel distribution PRAKATA Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala karunia, rahmat dan hidayah Nya yang telah diberikan kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan laporan kemajuan pengabdian pada masyarakat mono tahun dengan judul IbM Kelompok Usaha Kue Dange Kecamatan Segeri yang merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh dana penelitian Kementerian Ristek Dikti. Penyusunan laporan pengabdian ini tidak mungkin terwujud tanpa adanya bantuan dari semua pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: 1. Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Ditjen Ristek Dikti yang telah memberikan dana untuk pelaksanaan kegiatan IbM ini. 2. Ketua LPPM yang telah memberikan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan IbM dalam bentuk pendampingan. 3. Para penjual Kue Dange Kecamatan Segeri yang telah ikut memberikan informasi dan membantu pelaksanaan kegiatan IbM ini. 4. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan namanya satu persatu, yang telah membantu terlaksananya kegiatan IbM ini. Penulis menyadari bahwa laporan kemajuan pengabdian ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun di kesempatan yang akan datang. Akhirnya penulis berharap semoga sumbangan pemikiran dalam pengabdian ini akan dapat bermanfaat . Terimakasih. Makassar, 9 Juli 2017 Tim Pelaksana IbM Kue Dange Kecamatan Segeri DAFTAR TABEL Tebal 1. Profil Mitra Program IbM / Permasalahan Beberapa Aspek 14 Tabel 2. Kinerja LPPM Universitas Bosowa 14 Tabel 3. Rata-rata Biaya Produksi Perbulan kue dange 20 Tabel 4. Rata-rata Produksi dan Penerimaan Kue Dange Perbulan 20 DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Desain Mengatasi Permasalahan Mitra 12 Gambar 2Bahan baku berupa Kelapa parut dan tepung 19 Gambar 2.Adonan dange dimasukkan dalam cetakan dange 19 Gambar 3. Dange dimasukkan dalam alat cetak yang telah dibakar 19 LAMPIRAN 1. Foto proses pembuatan Dange 27 2. Foto Bersama setelah pembimbingan 28 3. Absensi kehadiran peserta pembimbingan 28 BAB 1 PENDAHULUAN 1.1. Analisis Situasi Ragam kuliner tradisional Indonesia merupakan pencerminan budaya dan tradisi berasal dari kepulauan nusantara dan memegang posisi penting dalam budaya nasional Indonesia secara umum. Hampir seluruh masakan Indonesia kaya dengan bumbu yang berasal dari rempah-rempah asli Indonesia diikuti penggunaan teknik-teknik memasak menurut bahan dan tradisi atau adat. Bisnis bidang kuliner merupakan salah satu bidang bisnis yang memiliki prospek atau peluang untuk berwirausaha. Di Provinsi Sulawesi Selatan terkenal dengan beraneka ragam kulinernya yang khas baik makanan berat maupun makanan ringannya (snack). Adapun makanan berat yang cukup terkenal di Provinsi Sulawesi Selatan seperti coto, kapurung, palekko, sop saudara, sop konro, pallu basa, buras sedangkan makanan ringan (snack) seperti pisang epe, pisang ijo, bassang, roti maros, tenteng, baje, baroncong, barongko, pallu butung (Tribun Timur, 20 September 2014). Setiap tindakan dan perilaku suatu kelompok masyarakat tidak terlepas dari nilai-nilai dan aturan-aturan atau norma-norma yang ada dalam lingkungan tersebut. Hal ini berfungsi sebagai alat kontrol sosial suatu masyarakat setiap hendak melakukan suatu hal. Norma-norma sosial (social norms) merupakan sekumpulan aturan yang diharapkan dipatuhi dan diikuti oleh masyarakat dalam suatu entitas sosial tertentu. Aturan-aturan ini biasanya terinstitusionalisasi, tidak tertulis tapi dipahami sebagai penentu pola tingkah laku yang baik dalam konteks hubungan sosial sehingga ada sangsi sosial yang diberikan jika melanggar. Norma sosial akan menentukan kuatnya hubungan antar individu karena merangsang kohesifitas sosial yang berdampak positif bagi perkembangan masyarakat. Oleh karenanya norma sosial disebut sebagai salah satu modal sosial (Hasbullah dalam Inayah, 2012: 51). Selain itu, Yustika dalam Mustofa (2013: 22) menyatakan bahwa kerja sama yang dilengkapi dengan sanksi sosial dapat berfungsi sebagai komplementer untuk merangsang mekanisme efek modal sosial terhadap kinerja ekonomi. Dari kegiatan ekonomi tersebut, pelaku dapat mengakumulasi laba, upah dan pengembalian modal sehingga terdapat insentif untuk berproduksi. Norma yang kuat memungkinkan setiap anggota kelompok atau komunitas saling mengawasi sehingga tidak ada celah bagi individu untuk berbuat menyimpang. Sedangkan nilai-nilai sosial (social values) dapat menjadi sebagai tolak ukur, apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang. Sehingga nilai merupakan suatu gagasan yang telah turun temurun dianggap benar dan penting oleh anggota kelompok masyarakat. Nilai merupakan hal yang penting dalam kebudayaan, biasanya tumbuh dan berkembang dalam mendominasi kehidupan kelompok masyarakat tertentu serta mempengaruhi aturan-aturan bertindak dan berperilaku masyarakat yang pada akhirnya membentuk pola kultural yang berlandaskan pada norma-norma dan nilai bersama (Hasbullah dalam Inayah, 2012: 64). Kabupaten Pangkep merupakan singkatan dari Pangkajene dan Kepulauan adalah wilayah kabupaten kota yang terletak di Sulawesi Selatan dengan posisi berada di antara Kabupaten Maros dan Kabupaten Barru menyimpan banyak sekali keunikan budaya, tempat wisata serta kulinernya yang khas berasal dari daerah setempat. Contohnya tempat wisata berupa pemandangan alam karst serta berbagai kulinernya yang terkenal seperti sop saudara, ikan bandeng dan tentu saja jajanan kue tradisional Kabupaten Pangkep yaitu Dange yang kini usaha kuliner ini kian menjamur pada daerah setempat. Dange yang merupakan salah satu kue tradisional dari Kabupaten Pangkep terutama dari Kecamatan Segeri kini telah menjadi alternatif pilihan masyarakat setempat dalam mengembangkan usahanya. Hingga saat ini, pelaku usaha kue tradisional Dange yang berada pada daerah setempat mencapai 125 penjual. Ratusan lapak penjual dange ini berjejer di kawasan poros Makassar-Pare-Pare seluas 155 km. Para pengelola usaha makanan khas tersebut menjajakan dagangannya di pinggir jalan sehingga menarik minat konsumen untuk singgah membeli jajanan yang memiliki citarasa tersendiri ini. Bahan baku yang digunakan untuk membuat Dange yaitu beras ketan hitam atau beras ketan putih, kelapa dan gula merah yang disatukan kemudian dipanggang menggunakan cetakan yang telah disediakan kemudian disajikan biasanya diatas piring atau dibungkus beralaskan daun pisang. Persediaan bahan baku sangat penting bagi perusahaan, karena tanpa adanya bahan baku proses produksi akan mengalami kemacetan. Dengan adanya kemacetan pada kegiatan proses produksi, maka suatu usaha tidak dapat memenuhi permintaan langganan tepat pada waktunya dan hal ini akan mengakibatkan pelanggan lari ke tempat usaha lainnya. Dalam penyediaan bahan baku, sebuah usaha harus merencanakan jumlah yang akan dibeli dan dimana bahan baku tersebut akan dibeli agar proses kegiatan produksi dapat lebih terjamin. Penjual Dange di Kecamatan Segeri memperoleh bahan baku dari tiga jenis model penyediaan bahan baku diantaranya berasal dari pasar daerah setempat, pemasok langganan yang datang dari luar daerah dan dari tempat usaha dange lainnya (kompetitor). Di Pasar Segeri, produsen dange dapat memperoleh beras ketan hitam atau beras ketan putih, kelapa, gula merah dan daun pisang sedangkan pemasok langganan yang datang dari luar daerah seperti Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Bulukumba memasok beras ketan hitam atau beras ketan putih, kelapa dan gula merah. Adapun beberapa produsen dange lainnya (kompetitor) biasanya menjual bahan baku yang dimilikinya kepada rekan sesama produsen Dange berupa beras ketan hitam atau beras ketan putih, kelapa dan daun pisang. 1.2. Permasalahan Mitra (UKM Kue Dange) Berdasarkan analisis situasi di atas, maka permasalahan yang ada di lokasi adalah sebagai berikut: Produki: 1. Peralatan dalam proses produksi masih sangat sederhana 2. Kapasitas produksi kecil sehingga perlu ditingkatkan 3. Jumlah produksi masih sangat terbatas Pemasaran: 1. Manajemen usaha yang dijalankan masih sangat sederhana 2. Belum memiliki sistem pembukuan yang baik dan rapi, sehingga keuntungan maupun kerugian tidak dapat terdeteksi dengan baik 3. Jaringan pemasaran yang dimiliki sangat terbatas 1.3. Solusi yang ditawarkan Berdasarkan analisis situasi dan permasalah yang dihadapi oleh mitra, dosen sebagai pelaksanan kegiatan pengabdian (IbM) yang dibantu oleh mahasiswa sebagai tenaga lapangan yang profesional dari perguruan tinggi turut terlibat dalam kegiatan ini, Keterlibatan mahassiwa dalam kegiatan ini akan lebih mempermudah dan mempercepat pencapaian tujuan yang diinginkan. Solusi yang ditawarkan kepada mitra adalah dengan transfer ipteks berupa penyuluhan/sosialisasi yang berkaitan dengan peningkatan produksi dan manajemen pemasaran. Desain mengatasi permasalahan mitra Gambar 1: Desain mengatasi permasalahan Mitra BAB 2 TARGET DAN LUARAN 2.1. Target Target yang ingin dicapai melalui kegiatan IbM ini adalah sebagai berikut : a. Penggunaan teknologi pada pembuatan Dange (mesin Parut kelapa skala besar) sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi dange dari 100 buah/7jam/orang menjadi 4 kali lipat lebih banyak sehingga permintaan pasar terhadap Dange dapat dipenuhi. b. Terjadi peningkatan jumlah produksi Dange sebesar 50-75 persen. c. Peningkatan pengetahuan mitra dalam usaha produksi dange yang ditandai dengan meningkatnya kemampuan mitra dalam proses produksi. d. Peningkatan ketrampilan mitra dalam pengoperasian alat mesin pemarut kepala modern e. Meningkatnya kemampuan mitra dalam membuat laporan keuangan/neraca usaha dange 2.2. Luaran Luaran yang diharapkan melalui kegiatan pengabdian IbM ini adalah sebagai berikut : 1. Tersedianya peralatan produksi yang lebih modern 2. Tersedianya pembukuan yang baik 3. Mitra dapat mengoperasikan alat produksi dan memahami teknik pembukuan 4. Artikel ilmiah yang akan diterbitkan dalam jurnal ilmiah nasional 5. Buku ajar (ISBN) 6. Publikasi pada media cetak BAB 3. METODE PELAKSANAAN KEGIATAN 3.1. Metode yang ditawarkan Metode yang ditawarkan untuk mengatasi permasalahan dapat diuraikan dengan memperhatikan profil mitra di bawah ini : Tebal 1. Profil Mitra Program IbM / Permasalahan Beberapa Aspek No Permasalahan Mitra I Mitra II Metode yang Ditawarkan 1 Produksi – Kualitas rendah – Type/model produk kurang – Inovatif rendah. – Kualitas rendah – Type/model pro- duk kurang – Inovatif rendah – Melakukan produksi secara kontinue. – Mengadakan Pendi-dikan dan pelatihan tenaga kerja 2 Manajemen usaha Tradisional/manaje- men kekeluargaan Tradisional/manaje- men kekeluargaan – Melakukan evaluasi kerja/kinerja – Melalukan recruit-men tenaga kerja dengan menguta-makan skil dan ting-kat pendidikan – Melakukan evaluasi kebijakan kompen-sasi insentif bagi tenaga kerja yang berprestasi – Melakukan perenca-naan yang terevaluasi dan berukur. 3 Pemasaran Pangsa pasar ku-rang Pangsa pasar ku-rang – Perlu adanya net working – Melakukan diversifi-kasi produk baik jenis maupun type/model. – Melakukan pemasaran yang multi saluran serta distribhsi yang efektif. – Melakukan promosi Lewat ivent pame- ran/toocksow. 3.2. Prosedur Kerja Pertama : Observasi/pendataan potensi mitra Kedua : Indentifikasi permasalahan mitra Ketiga : Temu konsultasi dengan kedua mitra Keempat : Perumusan permasalahan Kelima : Penjustifikasian permasalahan bersama mitra program Keenam : Penyusunan schedule kegiatan Ketujuh : Pengadaan peralatan kegiatan Kedelapan : Penyusunan rencana kerja Kesembilan : Penetapan target kerja Kesepuluh : Pelaksanaan kegiatan Kesebelas : Evaluasi kegiatan Keduabelas : Publikasi kegiatan Ketigabelas : Rekomendasi program Keempatbelas : Pelaporan kegiatan ke Dikti BAB 4. KELAYAKAN PERGURUAN TINGGI 4.1. Kinerja Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Bosowa kurun waktu 4 (Empat) tahun terakhir adalah sebagai berikut : Tabel 2. Kinerja LPPM Universitas Bosowa Tahun 2012-2015 No Tahun Kegiatan Tujuan 2012 1. Desain dan pembuatan kompor briket 2. Rancang bangun alat Tabela 3. Rancang bangun tabung biogas Untuk membantu sentra ternak ayam broiler dalam mengurangi risiko kematian ayam ( penangkal dingin kandang ayam) Untuk membantu kelompok tani dalam melakukan usaha tani yang efisien dan efektif Untuk membantu kelompok tani dalam melakukan usaha tani yang efisien dan efektif Untuk membantu masyarakat dalam memanfaatkan kotor-an sapi menjadi gas 2 2013 1. Pendampingan masyarakat buta aksara di Kabupaten Wajo dan Toraja Utara 2. Pendampingan kelompo tani tambak rakyat di Desa Untia Kecamatan Biringkanaya 3. Pelatihan manajemen usaha pada sentra usaha meningkatkan kualitas mebel kayu eboni di Luwu Utara 4. Penataan obyek wisata alam yang bernuangsa budaya Toraja di Toraja Untuk menjadikan masyara-kat bisa membaca dan menulis Kontruksi tambak yang lebih efektif dan produktif serta efisien pemanfaatan lahan dan biaya produksi lainnya. Meningkatkan kualitas mebel serta meningkatkan nilai ekonomi bahan baku lokal Meningkatkan nilai jual obyek wisata alam dalam membantu PAD Kabupaten Toraja. 3 2014 1. Pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) kerjasam Pemda Prop. Sulawesi Selatan 2. Pendampingan sentra rumput laut di Kabupaten Bantaeng 3. Desain dan pembuatan tabung pemeras minyak pada makanan gorengan di Kabupaten Barru 4. Pendampingan pemasaran terhadap industri kue tradisional di Kelurahan Tanjung Bungan Kota Makassar 5. Pendampingan kelompok tani kentang di Kabupaten Gowa 6. Menjadi koordintor pelaksanaan kuliah kerja nyata terpadu 7. Membantu Pemda Kabupaten Pangkep terhadap penyusunan Perdes 8. Memberikan pelatihan pada orang tua tentang membaca dan menulis secara tepat dan benar di Kota Makassar. Memanfaatkan potensi lokal daerah untuk menjadi sumber pendapatan daerah dalam pembangunan regional Melakukan pengolahan rum-put laut menjadi sirup, agar-agar dan lain sebagainya. Mengurangi kandungan le-mak terhadap makanan gorengan. Peningkatan kualitas produk dan kemasan untuk mening-katkan nilai jual. Melakukan pengolahan buah kentang menjadi donat, keri-pik serta jus dalam rangka peningkatan nilai ekonomi produk. Mengoptimalkan peran serta mahasiswa KKN ditengah masyarakat, khsusunya permasalahan pedesaan. Untuk mengoptimalkan Pemberdayaan sumber daya daerah tampa ada yang dirugikan. Pencerdasan masyarakat yang usia tua. 4.2. Kelayakan Sumber Daya Manusia No Nama Jenjang Pendidikan BidangKeahlian 1 Baso Madiong Doktor Hukum Keperdataan 2 A.Aprasing Magister Hukum Administrasi 3 Hasbiah Sarjana Marketing 4 Andi Gunawan Ratucakti Sarjana Akuntan/Keuangan BAB 5 HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI Hasil yang dicapai melalui kegiatan IbM ini dituangkan dalam bentuk hasil kegiatan pada setiap tahap pelaksanaan sebagai berikut. 5.1 Hasil Kegiatan 5.1.1 Perencanaan Kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada tahap perencanaan adalah sebagai berikut. (1) Pembentukan dan pembekalan kelompok penjual Kue Dange. Pelaksanaan tahap ini didahului dengan mengundang tim pelaksana untuk mengadakan pertemuan persiapan pelaksanaan dengan melibatkan LPPM Universitas Bosowa. Kegiatan ini dilakukan pada bulan Februari 2017. Tim pelaksana diberikan pembekalan mengenai maksud, tujuan, rancangan mekanisme program IbM, dan beberapa hal teknis berkaitan dengan metode/teknik pelaksanaan. (2) Sosialisasi program IbM pada beberapa los penjual Kue Dange (khalayak sasaran) Sosialisasi dilakukan pada bulan Mei 2016 dalam bentuk rapat koordinasi dengan mengundang semua penjual Kue Dange (3) Penyusunan program Berdasarkan hasil identifikasi, hasil analisis permasalahan yang ada, hasil analisis kebutuhan, dan hasil analisis potensi pengembangan, selanjutnya disusun program pendampingan. Pelaksanaan pelatihan dilakukan selama 4 (empat) hari tatap muka, dengan mengundang 30 orang penjual Kue Dange yang ada di Kecamatan Segeri. Pendampingan yang diberikan berupa peningkatan produksi secara kontinue dengan memperhatikan perkembangan pasar dan kemampuan perusahaan. 5.1.2 Observasi dan Evaluasi Observasi dilakukan terhadap proses pembuatan kue dange. Untuk membuat Kue dange, langkah-langkah yang dilakukan: Pertama, kelapa parut dikukus kurang lebih 20-30 menit, kemudian campurkan tepung ketan hitam bersama dengan kelapa parut yang telah dikukus tadi, gula merah, gula pasir, garam halus, serta air matang, seperti gambar 2 dibawah ini Kedua Adonan dange dimasukkan ke dalam cetakan dange setelah cetakan dibakar terlebih dahulu di atas tungku pembakaran selama kurang lebih ½ jam sampai dange kecoklatan (matang), seperti gambar 3 dibawah ini: Ketiga. Setelah itu cetakan dange yang telah berisi dihadapkan dengan posisi terbalik dengan alas daun pisang supaya tidak melengket, seperti gambar 4 dibawah ini Tabel 3 Rata-rata Biaya Produksi Perbulan kue dange No. Faktor Produksi Jumlah Harga 1. Bahan Baku : a. Gula Merah (Rp. 15.000/Kg) b. Kelapa parut (Rp. 5.000/Butir) c. Tepung ketan (12.000/ Kg) d. Arang/kayu bakar (2.000/Kg) 90 Kg 120 Kg 50 Kg 200 Kg Rp 1.350.000 Rp. 600.000 Rp. 600.000 Rp. 400.000 2. Kemasan (Rp.1.000/Dos) 900 Dos Rp. 900.000 Total Biaya Rp. 3.850.000 Sumber : Hasil wawancara dengan Bu Sakka Pemilik Warung 07 Tabel 4 Rata-rata Produksi dan Penerimaan Kue Dange Perbulan : No. Bentuk Kemasan Penetapan Harga (Rp) ¬ Produksi/ Bulan Penerimaan 1. 2 biji Rp. 2.500 100 biji 250.000 2. 5 biji Rp .6000 150 biji 900.000 3. 8 biji (1 Dos) Rp. 10.000 900 dos 9.000.000 Total – 1050 biji 10.150.000 Sumber: Hasil Wawancara dengan Bu Sakka Pemilik Warung 07 5.2 Hasil dan Pembahasan Kegiatan IbM yang dilaksanakan kepada para penjual kue dange di Segeri telah berlangsung dengan baik. Hal ini terlihat dari animo para penjual kue dange untuk mengikuti kegiatan sangat tinggi, terbukti dengan kehadiran para penjual kue dange untuk mengikuti kegiatan pendampingan. Hal ini mengindikasikan bahwa para penjual kue dange menyambut positif kegiatan yang telah dilakukan. Sesuai dengan harapan para penjual kue dange, mereka sangat mengharapkan adanya kegitan-kegiatan yang sifatnya memberi penyegaran bagi para penjual, baik terkait dengan cara pembuatan, perubahan pola pikir (pengalihan cara pembuatan yang tradisional kepada cara modern dalam pembuatan kue dange), teknik peningkatan produktivitas, sampai pemasaran. Oleh karena itu, hal-hal yang telah dicapai sejak pelaksanaan kegiatan dari Tanggal 10 Juni s/d 23 Juli 2017 adalah sebagai berikut : 1. Sosialisasi akan diadakannya kegiatan pengabdian IbM pada kelompok usaha Dange oleh tim pengabdian dengan melakukan pemasangan spanduk 2. Melaksanakan kegiatan sosialisais/penyuluhan pengabdian kelompok usaha kue dange : a. Penyuluh untuk motivasi usaha kue dange: b. Pemberian alat-alat yang dibutuhkan oleh mitra pengabdian baik berupa Mesin Pemaruk Kelapa Listrik 2. Pemberian Buku kas untuk menertibkan pembukuan dan sumbangn baju Kaos BAB 6 RENCANA TAHAPAN BERIKUTNYA Setelah kegiatan penyuluhan/sosialisasi tentang motivasi usaha para penjual kue dange dilakukan, maka tahapan yang selanjutnya adalah pemantauan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok usaha kue dange. Apakah mitra pengabdian semakin bersemangat dalan menjalankan usahnya dan Apakah alat-alat yang telah diberikan seperti: mesin parut kelapa listrik, buku kas dan pakaian seragam telah digunakan dalam proses produksi dan pemasaran Selanjutnya akan diundang Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Pangkep untuk memberikan pengarahan dan petunjuk mengenai pengembangan usaha kue dange sebagai kue khas Kabupaten Pangkep. Di samping itu dilakukan pendampingan manajemen pembukuan dalam produksi sehingga terdapat tertib administrasi pembukuan dan keuangan kelompok yang diharapkan mampu menjadikan kelompok dapat mengelola keuangan dengan baik, serta terus berkembang kearah yang lebih baik. BAB 7 KESIMPULAN DAN SARAN Pengabdian IbM Pengembangan Usaha Kue Dange Kecamatan Segeri telah dapat dijalankan dengan baik dan tanpa halangan yang berarti. Dengan kerjasama tim pengabdian yang baik dan peran serta aktif dari penyuluh/narasumber dalam kegiatan pengabdian ini maka semuanya telah berjalan sesuai yang diharapkan dan harapannya dapat memberikan manfaat bagi mitra pengabdian masyarakat dalam keberlanjutan usaha kue dange pada kedua kelompok tani mitra. Pengabdian yang kami lakukan ini telah sampai pada tahapan dilaksanakannya kegiatan pendampingan, penyuluhan tentang motivasi usaha kue dange dan untuk selanjutnya akan kami lanjutkan sampai laporan akhir pengabdian masyarakat. DAFTAR PUSTAKA Harian Tribun Timur, 2014. Awalnya Pencuci Mulut, Kini Oleh-Oleh Yang Digemari Turis. Pada hari Sabtu, 20 September 2014. Inayah, 2012. Peranan Modal Sosial Dalam Pembangunan. http://www.polines.ac.id.. Diakses pada tanggal 09 Februari 2015 pukul 12.18 WITA, Makassar. Kadiyono, Annisa L., 2013. Analisis Social Capital Pada Pelaku Agribisnis Dalam Mengembangkan Kemampuan Sebagai Entrepreneur. [pdf]. http://pustaka.unpad.ac.id. Diakses pada tanggal 07 Desember 2014 pukul 19.50 WITA, Makassar. Kalatanan, Jenny A., 2002. Manajemen Produksi Pupuk Organik Cair Top Green (Studi Kasus Pada PT. Sulard Timber, Makassar). Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian, Universitas Hasanuddin. Kompas, 2013. Kuliner Nusantara : Makanan dalam lintasan sejarah Bugis-Makassar. Pada hari Minggu, 27 Oktober 2013. Halaman 34. Ma’arif, M. Syamsul dan Hendri Tanjung. 2006. Manajemen Operasi. Jakarta : PT. Gramedia. Mustofa, Mohammad Fajar., 2013. Peran Modal Sosial Pada Proses Pengembangan Usaha (Studi Kasus Komunitas PKL SMAN 8 Jalan Veteran Malang). http://download.portalgaruda.org. [pdf]. Diakses pada tanggal 13 Januari 2015 pukul 12.13 WITA, Makassar. Nugraha, Muhammad Adi Cipta., 2014. Identifikasi Biaya Transaksi Dan Modal Sosial Untuk Menentukan Skema Kredit Yang Sesuai Untuk Sektor Pertanian (Studi Kasus Pada Usahatani Holtikultura Bumiaji, Batu). http://jimfeb.ub.ac.id.. Diakses pada tanggal 13 Januari 2015 pukul 12.12 WITA, Makassar. LAMPIRAN Gambar 1: Proses Pembuatan Dange Kelapa yang sudah diparut Kelapa dicampur dgn beras ketan Gambar 2. Foto Bersama setelah pembimbingan Gambar 3. Absensi Kehadiran Pelatihan

curriculum vitae

CURRICULUM  VITAE

 

Identitas Diri

Nama                                                                  :  Dr. Baso Madiong, SH., MH

Tempat/Tgl Lahir                                          :  Ujung Pandang, 9 September 1967

Agama                                                                :  Islam

Jenis Kelamin                                                  :  Laki-Laki

NIDN                                                                   :  0909096702

Pangkat/Gol. Ruang                                      :  Pembina /IV-a

Jabatan Fungsional                                       :  Lektor Kepala

Pekerjaan                                                           :  Dosen Tetap Fak. Hukum Univ. 45 Makassar

Pendidikan Tertinggi                                     :  Doktor Ilmu Hukum

Status Perkawinan                                          :  Kawin

Nama Istri                                                          :  Karlina, SH

Nama Anak                                                        :  1.   Ria Rezky Solina (Mahasiswa. Fakultas Psikologi Universitas “45” Makassar

2.   Lidya Resty Amalia (Siswa SMU Negeri 12 Makassar)

Alamat                                                                 :  Jl. Antang Raya No. 83 Makassar

Telp. (0411) 497150  Nomor HP. 081247412045

 

Riwayat Pendidikan

  1. Sekolah Dasar Negeri Antang I Tamat Tahun 1980
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri VIII Makassar Tamat Tahun 1983
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Makassar Tamat Tahun 1986
  4. Fakultas Hukum Universitas 45 Makassar Tamat Tahun 1990
  5. Magister Hukum (MH) pada Pascasarjana UNHAS Makassar, Tamat Tahun 2003
  6. Doktor  (S3) pada Pascasarjana UNHAS Makassar, Tamat Tahun 2010

 

Riwayat  Jabatan Dosen

  1. Asisten Ahli Madya (III-a) terhitung  Bulan Juli 1999
  2. Asisten Ahli  (III-b) terhitung  Bulan Juli 2001
  3. Lektor Muda (III-c) terhitung Bulan Juli 2003
  4. Lektor Kepala (IV-a) terhitung bulan April 2007

 

Riwayat Jabatan Struktural

  1. Sekretaris Jurusan Hukum dan Masyarakat Pembangunan Fakultas Hukum Universitas “45” Makassar pada Tahun 1995-1999
  2. Ketua Jurusan Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas “45” Makassar Tahun 1999-2003
  3. Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas “45” Makassar pada Tahun 2003-2007
  4. Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas “45” Makassar pada Tahun 2007-2011
  5. Dekan Fakultas Hukum Universitas “45” Makassar pada Tahun 2010-2014

 

Karya Ilmiah

  1. Menulis Buku Ajar Hukum Adat, Hukum Agraria, Hukum Penataan Ruang, Sosiologi Hukum, Filsafat Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan.
  2. Menulis Buku Hukum Keuangan Negara (ISBN 978-602-95016-5-0)  Penerbit Lenpen Makassar Tahun 2010
  3. Menulis Buku Penerapan Prinsip Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (ISBN 978-602-97457-5-7) Penerbit P3AI Tahun 2011
  4. Hukum Adat Bekal Pengantar  diterbitkan oleh Lempen Makassar
  5. Sosiologi Hukum suatu pengantar diterbitkan oleh Lempen Makassar
  6. Pengantar Filsafat Hukum  penerbit Lempen Makassar

 

Kegiatan Ilmiah

  1. Sebagai Narasumber pada Seminar Hasil Penelitian Dosen Muda Tahun 2008, pelaksana adalah  DIKTI Kerjasama dengan Universitas Negeri Makassar
  2. Sebagai Narasumber pada Seminar Sehari “Penegakan Hukum Pidana Islam dan Hukum Internasional Tahun 2009, pelaksana Mahasiswa Jurusan Syari’ah STIS Al-azhar Centre Makassar
  3. Sebagai Narasumber pada Seminar Sehari “Implementasi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Tahun 2010. Pelaksana Mahasiswa Pascasarjana Unhas kerjasama Dinas Tata Ruang Kota Makassar
  4. Pemateri pada Studium Generale Mahasiswa Baru STIH Cokroaminoto Pinrang Tahun 2010.
  5. Narasumber pada Acara Dialog RRI tentang “Pembudayaan Konstitusi”. Pelaksana Mahkamah Konstitusi RI bekerjasama dengan RRI Makassar
  6. Pemateri pada Laporan Penelitian Putusan Hakim Bulan April 2012 di Bandung, Pelaksana Komisi Yudisial Republik Indonesia.
  7. Pemateri Pada Acara Bedah Buku “Etika profesi Kedokteran” pada Bulan Juni Tahun 2012. Pelaksana Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Makassar.

 

Pengalaman Penelitian

  1. Perlindungan Hak atas Tanah masyarakat dalam Penataan Ruang  Kota Makassar, tahun 2007 (DIKTI)
  2. Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat dalam Pembangunan Irigasi Sekka-Sekka Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat, tahun 2005 (Dana Rutin Kopertis Wilayah IX)
  3. Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Pelestarian Hutan Lindung di Malino Kabupaten Gowa, tahun 2003 (DIKTI)
  4. Aspek hukum Pelestarian Hutan Mangrove di Kecamatan Liukang Tupa’biring Kabupaten Pangkep, tahun 2002 (DIKTI)
  5. Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan hutan di Kabupaten Pinrang, tahun 2001 (DIKTI)
  6. Penerapan Prinisp Pengelolaan Hutan yang berkelanjutan terhadap aktivitas pemegang izin hak pengusahaan hutan di Sulawesi Selatan tahun 2010 (DIKTI)
  7. Pengaruh Pemekaran wilayah terhadap Konflik Masyarakat Lokal tahun 2011 (Hibah DIKTI)

 

 

 

 

Makassar,       April   2011

                                                   Hormat Kami,

                                                                           Dr. Baso Madiong, SH., MH

 

Pengaruh pemekaran wilayah terhadap konflik sosial masyarakat lokal

PENGARUH PEMEKARAN WILAYAH TERHADAP  KONFLIK SOSIAL MASYARAKAT LOKAL

ABSTRAK

Penelitian yang berjudul Pengaruh Pemekaran Wilayah terhadap nilai-nilai budaya masyarakat Provinsi Sulawesi Barat bertujuan  untuk mengkaji mekanisme pembentukan daerah otonom baru yang lebih mumpuni, serta tidak mengabaikan syarat-syarat yang telah ditentukan. dan yang tak kalah penting  adalah menyangkut kesiapan daerah, baik dalam aspek pembiayaan, SDM dan kredibilitas birokrasi dalam melakukan pengelolaan pemerintahan yang bersih dan lebih baik. hal lainnya adalah melakukan pengutan kapasitas publik untuk mengontrol kinerja eksekutif dan terutama legislatif yang merupakan wakil rakyat yang cenderung mengeksploitasi rakyat. sehingga semangat pemekaran wilayah yang intinya adalah meningkatkan pelayanan publik dan mensejahterakan rakyat dan tidak menimbulkan konflik budaya benar-benar diwujudkan secara lebih bijak dan arif. Metode yang digunakan adalah penyuluhan kepada pemerintah dan masyarakat pada umumnya tentang tujuan pemekaran wilayah yang sebenarnya serta pembinaan masyarakat yang sedang konflik akibat pemekaran wilayah.

BAB  1. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Dewasa ini ide dan gagasan tentang pembentukan daerah otonom baru melaju dengan cepat dan pesat. Semangat ini mencuat ke permukaan sejalan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian di revisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang tidak lain membawa angin segar dan merupakan tuntutan dari semangat  ruh demokrasi yang digulirkan oleh berbagai kalangan. Dengan lain perkataan semangat pemekaran ini mengalir bersamaan dengan kran demokrasi yang tertutup selama 32 tahun  dan upaya untuk membangun keberimbangan pembangunan antar wilayah yang didengungkan oleh hampir seluruh komponen bangsa. Ironinya, gagasan pemekaran wilayah dalam perjalanannya tak lepas dari fenomena-fenomena konflik sosial dengan aktor konflik, masyarakat, negara dan tak terkecuali swasta. Fenomena yang tak jarang terjadi adalah konflik tentang batas wilayah (teritorial) dan Sumber Daya Alam

Dengan terbitnya undang undang tersebut, daerah tidak lagi sepenuhnya bergantung dan mau didikte oleh pusat. Bahkan, beberapa daerah, seperti Aceh, Riau, dan Papua menuntut merdeka dan ingin berpisah dari Republik Indonesia.

Pada masa awal reformasi, selain adanya keinginan provinsi memisahkan dari republik, juga bermunculan aspirasi dari berbagai daerah yang menginginkan dilakukannya pemekaran provinsi atau kabupaten. Dalam upaya pembentukan provinsi dan kabupaten baru ini, tarik-menarik antara kelompok yang setuju dan tidak setuju terhadap pemekaran daerah sebagai akibat dari otonomi daerah yang berdampak terhadap meningkatnya suhu politik lokal. Indikasi ini tercermin dari munculnya ancaman dari masing-masing kelompok yang pro dan kontra terhadap terbentuknya daerah baru, mobilisasi massa dengan sentimen kesukuan, bahkan sampai ancaman pembunuhan.

Pemekaran wilayah pun berangsur-angsur direalisasikan dengan pengesahannya oleh Presiden Republik Indonesia melalui undang-undang. Sampai dengan tanggal 25 Oktober 2002 lalu, terhitung lima  provinsi baru lahir di negara ini, yaitu Sulawesi Barat, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Kepulauan Riau. Pulau Papua yang sebelumnya merupakan sebuah provinsi pun saat ini telah mengalami pemekaran, begitu pula dengan Kepulauan Maluku.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Grift Viktor (2008: 23) pada dua kabupaten yang dimekarkan, yaitu Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Mamasa di Propinsi Sulawesi Barat menyimpulkan bahwaPemekaran yang sebenarnya bertujuan meningkatkan taraf hidup dan pembangunan daerah setempat, ternyata banyak kelemahan yang terjadi di lapangan, di mana pemerintah lemah dalam memperketat pemekaran, contohnya banyak daerah yang dimekarkan, tapi gagal mempercepat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karena itu, pemerintah selain memperketat aturan main diatas,  juga perlu mengevaluasi pemekaran wilayah yang sudah berjalan. Hal ini penting untuk melihat pemekaran yang bisa dikembangkan dan pemekaran yang harus didegradasi.

Selanjutnya, kriteria pemekaran mesti dirumuskan kembali secara detail guna menghindari pemekaran wilayah yang tidak selaras dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, pertimbangan menyeluruh melalui rangkaian kajian/penelitian lebih lanjut harus secara sungguh-sungguh untuk menemukan jawaban bahwa sesungguhnya pemekaran wilayah dengan jalan pembentukan wilayah baru (hasil penggabungan, pemekaran, atau penghapusan) adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar, dengan pertimbangan utama lebih terjaminnya kemaslahatan penduduk di masa depan.

B. Tujuan Khusus

Penelitian yang telah dilakukan sebelumnya telah memberikan kesimpulan bahwa Ternyata dampak pemekaran tidak hanya sebatas politis. Di balik pemekaran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memperpendek jalur birokrasi atas nama kepentingan lain, pemekaran wilayah  pada gilirannya akan disertai konversi lahan, mulai dari hutan, tanah-tanah adat yang masih ada,  menjadi kepentingan ekonomi yang mengarah kepada polarisasi kepemilikan. Ini artinya pada gilirannya masyarakat lokal digiring ke arah marjinalisasi dirinya sendiri di wilayah budayanya sendiri. Di samping itu, pemekaran wilayah juga cenderung memicu terjadinya konflik sosial. fakta ini  terjadi di berbagai daerah, misalnya kasus konflik antara  Kabupaten Polewali Mamasa yang menjadi Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Mamasa di Propinsi Sulawesi Barat dan berbagai konflik lainnya di seluruh penjuru tanah air. Melihat fenomena tersebut, maka diperlukan penelitian lanjutan untuk mengungkap beberapa hal yang menyertainya. diantaranya.

a.       Perlu dipertimbangkan karena kajian pemekaran cenderung hanya melalui mekanisme DPR sehingga aspek politik yang lebih dominan.

b.      Syarat-syarat formal yang diajukan oleh aturan perundang-undangan seperti kelayakan administrasi, tekhnis dan fisik wilayah hanya formalistis, karena lobi-lobi politik yang mendominasi mekanisme tersebut.

c.       Kemampuan politik, ekonomi dan aspek pembiayaan lainnya yang mendorong keleluasaan pelayanan kepada massa-rakyat belum memadai. dan mungkin berbagai hal lainnya

Dengan pertimbangan realitas di atas, maka sebagai upaya untuk meminimalisir potensi konflik yang muncul akibat pemekaran wilayah, menjadi penting untuk dilakukan pengkajian mekanisme pembentukan daerah otonom baru yang lebih mumpuni, serta tidak mengabaikan syarat-syarat yang telah ditentukan. dan bahkan yang tak kalah pentingnya dipertimbangkan adalah menyangkut kesiapan daerah, baik dalam aspek pembiayaan, SDM dan kredibilitas birokrasi dalam melakukan pengelolaan pemerintahan yang bersih dan lebih baik. hal lainnya adalah melakukan pengutan kapasitas publik untuk mengontrol kinerja eksekutif dan terutama legislatif yang merupakan wakil rakyat yang cenderung mengeksploitasi rakyat. sehingga semangat pemekaran wilayah yang intinya adalah meningkatkan pelayanan publik dan mensejahterakan rakyat benar-benar diwujudkan secara lebih arif dan bijaksana

C. Urgensi (Keutamaan) Penelitian

Hingga hari ini, keinginan untuk memekarkan wilayah, mulai dari tingkat keluruhan/desa, kecamatan, kabupaten dan propinsi, masih terus bergulir. Alasannya pun sudah menjadi klasik yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperpendek tali birokrasi. Apakah kenyataannya demikian, masih perlu diteliti lebih lanjut. Alasan lain, tetapi tidak terbuka adalah  keterpinggiran etnis, persaingan dalam perebutan tampuk pimpinan pada tingkat propinsi atau kabupaten karena  faktor agama, membuat wacana pemekaran wilayah ini bergulir begitu deras dibalut ke dalam wacana meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperpendek tali birokrasi. Karena etnis X yang beragama Y dominan di wilayah tertentu, mereka lebih baik membentuk kabupaten, atau propinsi sendiri, sebab di dalam bingkai kabupaten atau propinsinya saat ini, keberadaan mereka tidak mendapat peran maksimal. Ucapan-ucapan elit yang berseberangan agama dengan mereka seperti “koalisi lintas etnis yes, koalisi lintas agama no” adalah contoh ucapan yang menganggu mengusik, kedamaian yang sudah terbangun baik. Perusakan secara ideologi  sama saja dengan bermain-main api, semua dapat terbakar dan hancur bersama hanya karena faktor ideologi atas nama Tuhan.

Dari sisi lain wacana pemekaran wilayah pun disikapi dengan pro-kontra oleh masyarakat. Pro dan kontra ini tidak hanya sebatas adu wacana, tetapi adu fisik berupa demonstrasi, bentrokan antar massa pendukung. Pada beberapa wilayah rencana pemekaran, justru mengundang konflik horizontal diantara yang pro pemekaran dan yang anti pemekaran, Misalnya (walaupun sudah berakhir) proses  pembentukan Propinsi Kepulauan Riau, proses pembentukan Propinsi Irian Jaya Barat (Papua Barat).  Untuk tingkat II adalah proses pembentukan Kabupaten Batu Bara di Sumatera Utara. Pemekaran Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Mamasa di Propinsi Sulawesi Barat, menimbulkan bentrokan fisik, antara massa yang pro dan kontra. Persoalan yang semula hanya sebatas pro dan kontra terhadap bergabungnya Arale, Tabulahan dan Mambi (ATM) ke Kabupaten Mamasa, ternyata menyimpan potensi konflik yang lebih luas bila dimasuki para provokator dengan menggunakan isu Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA). Kelompok masyarakat Arale, Tabulahan dan Mambi (ATM) menolak bergabung ke Mamasa karena umumnya adalah masyarakat dari etnik Mandar yang beragama Islam, sedangkan yang pro-Mamasa umumnya berasal dari etnik Mamasa yang secara budaya dan adat lebih dekat dengan suku Toraja dan beragama Kristen.

Penelitian ini nantinya  akan memfokuskan kepada pola pembinaan masyarakat daerah hasil pemekaran dan daerah induk untuk memahami tujuan sebenarnya pemekaran wilayah, serta melakukan beberapa pendekatan-pendekatan sosiologis kepada masing-masing masyarakat yang telah dimekarkan untuk tetap menjalin hubungan yang harmionis seperti sebelum dimekarkan.

BAB  II  STUDI  PUSTAKA

A. Dasar Konseptual Pemekaran Wilayah

Pemekaran daerah dilandasi oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 5 ayat (2) dinyatakan daerah dapat dimekarkan mejadi lebih dari satu daerah, namun setelah UU Nomor 22 Tahun 1999 diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka materi pemekaran wilayah tercantum pada Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), namun istilah yang dipakai adalah Pemekaran Daerah berarti pengembangan dari satu daerah otonom menjadi dua atau lebih daerah otonom.

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 32 tahun 2004 tersebut dinyatakan: “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Sedangkan dalam Pasal 4 ayat (4)  undang-undang tersebut dinyatakan:Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan”.

Secara lebih khusus, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur ketentuan mengenai pembentukan daerah dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Dapat dianalogikan, masalah pemekaran wilayah juga termasuk dalam ruang lingkup pembentukan daerah. Undang-undang ini juga menentukan bahwa pembentukan suatu daerah harus ditetapkan dengan undang-undang tersendiri. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1). Kemudian, ayat (2) pasal yang sama menyebutkan bahwa:  “Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wailayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dokumen, serta perangkat daerah.” (Donald K. Emmerson, 2001:122)

Menurut  Tri Ratnawi (2009: 16) bahwa  pemekaran daerah di Indonesia terjadi secara besar-besaran, sehingga berubah menjadi semacam ‘bisnis’ atau ‘industri’ pemekaran saat ini, tidak sepenuhnya didasari oleh pandangan-pandangan normatif-teoritis seperti yang tersurat dalam peraturan pemekaran wilayah atau dalam teori-teori desentralisasi yang dikemukakan oleh banyak pakar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengembangkan demokrasi lokal, memaksimalkan akses publik ke pemerintahan, mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya, menyediakan pelayanan publik sebaik dan seefesien mungkin. Sebaliknya, tujuan-tujuan politik-pragmatis seperti untuk merespons separatisme agama dan etnis, membangun citra rezim sebagai rezim yang demokratis, memperkuat legitimasi rezim yang berkuasa, dan karena self-interest dari para aktor daerah dan pusat, merupakan faktor-faktor yang lebih dominan, politisasi dan pragmatisme dalam pemekaran wilayah seperti itulah yang akhirnya menimbulkan banyaknya masalah atau komplikasi di daerah-daerah pemekaran, daerah induk dan juga di pusat. Saat ini negara Indonesia berpenduduk lebih dari 220 juta jiwa dan bersifat majemuk dalam hal etnis, bahasa daerah, agama, budaya, geografi, demografi, dan lain-lain.

Menurut Maskun (2001;13), tuntutan pemekaran wilayah sebenarnya bisa dilakukan baik dalam status Daerah Otonom ataupun status Wilayah Administratif. Menurutnya, seyogyanya tuntutan untuk menjadi daerah otonom diawali terlebih dahulu dengan terbentuknya beberapa Propinsi Administratip maupun Kabupaten dan Kecamatan. Diharapkan penetapan wilayah administratip tersebut merupakan suatu proses penting untuk mendewasakan dan memperkuat kemampuan Propinsi/Kabupaten /Kecamatan tersebut agar suatu saat dapat menjadi Daerah Otonom. Pertimbangan ini penting mengingat banyak Daerah Otonom, baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kecamatan yang belum memiliki kemampuan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (berotonomi). Hal lain mengingat bahwa pemekaran tidak saja dapat dilihat dari sisi kemampuan keuangan daerah, tetapi juga faktor-faktor lain yang juga turut menentukan.

Legalisasi pemekaran wilayah dicantumkan dalam pasal yang sama pada ayat berikutnya (ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih”. Ayat (4) menyebutkan, “Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan estela mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.” (Michael Malley, 2005: 32)

Hasil studi dari tim Bank Dunia menyimpulkan ada empat faktor utama pendorong pemekaran wilayah di masa reformasi yaitu: Pertama, motif untuk efektivitas administasi pemerintahan mengingat wilayah daerah yang begitu luas, penduduk yang menyebar, dan ketertinggalan pembangunan; Kedua, kecenderungan untuk homogenitas (etnis, bahasa, agama, urban-ruraal, tingkat pendapatan); Ketiga, adanya kemanjaan fiskal yang dijamin oleh Undang-undang disediakannya dana alokasi umum, bagi hasil dari sumber daya alam dan disediakannya sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah; Keempat, motif pemburu rente (bureaucratic and political rent-seeking) para elit.( http://www.liputan6.com/view/. 7 Desember 2005)

Namun demikian, pembentukan daerah hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Bagi provinsi, syarat administratif yang wajib dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Sedangkan untuk kabupaten/kota, syarat administratif yang juga harus dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya, syarat teknis dari pembentukan daerah baru harus meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor-faktor di bawah ini.

a. Kemampuan ekonomi.

b. Potensi daerah.

c. Sosial budaya.

d. Sosial politik.

e. Kependudukan.

f. Luas daerah.

g. Pertahanan.

h. Keamanan.

i.  Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Selanjutnya, syarat fisik yang dimasud harus meliputi paling sedikit lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit lima kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

B. Dimensi Sosial Budaya

Budaya dan etnik selalu membentuk bagian sosial dari suatu daerah yang khusus berdasarkan sejarah yang dibentuk dari elemen-elemen yang saling berbeda dari suatu kelompok etnik ke kelompok etnik yang lain (Mustamin, 2003: 26). Aspek Sosial Budaya mengasumsikan, jika suatu masyarakat terikat dengan suatu sistem budaya tersendiri yang memberi perbedaan identitas budaya dengan masyarakat lain, maka secara politis ikatan kesatuan masyarakat tersebut akan lebih kuat. Aspek ini secara langsung terkait dengan persoalan etnisitas dan mungkin saja keagamaan. Faktor ini sebetulnya terkait pula dengan faktor geografi, karena faktor etnisitas tidak mungkin muncul dengan sendirinya. Pembentukan sebuah identitas etnis merupakan proses yang sangat panjang terkait dengan faktor-faktor geografis dan demografis secara langsung.

Di samping itu, seringkali suatu etnis atau masyarakat tertentu lebih merupakan komunitas moral dan politik dari sekedar kelompok masyarakat keturunan atapun bahasa. Faktor-faktor yang menekan secara politis ataupun ekonomipun bisa kian mendorong dominasi etnik dari suatu komunitas tertentu. Berdasarkan sejarah, agama, bahasa dan budaya tradisional suatu komunitas membedakan atau membuat perbedaan antara bagian suatu masyarakat yang satu terhadap masyarakat yang lainnya. Tak jarang, polarisasi etnisitas mengarah sebagai upaya-upaya perebutan sumber daya suatu etnis masyarakat tertentu dari komunitas besarnya.

Pemekaran daerah seharusnya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan obyektif yang bertujuan untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, tujuan pembentukan daerah otonom tidak dapat dilihat semata-mata dari dimensi administrasi dalam arti untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif, tetapi juga dari aspek ekonomi, politik dan sosial budaya (Jimly Assiddiqie, 2007: 4).

Pemerintahan daerah dalam perspektif sosial dipandang sebagai kelompok terorganisir dalam batas-batas geografis tertentu, dan mengembangkan perasaan kebersamaan di tengah perbedaan sosial ekonomi dengan corak tertentu dan menjadi “social entity” (Moh. Tolchah Mansoer, 1999: 19). Wilayah dengan corak sosial dan budaya itu membentuk suatu identitas tersendiri yang menimbulkan keragaman dalam daerah otonom. Perasaan yang bersatu sebagai konsekuensi dan perasaan kebersamaan yang terikat dengan kekuatan yang tidak hanya diantara mereka sendiri tetapi juga antar pemerintah daerah dengan masyarakat daerah (Muhammad Tahir Azhary, 2004: 20). Perasaan latar belakang (raison d’etre) dan otoritas daerah akan mempererat kesatuan diantara penduduk daerah.

Budaya dipahami sebagai hasil ciptaan manusia, setelah manusia tersebut mengalami berbagai pergumulan dengan lingkungannya (Koesriani Siswosoebroto, 2000: 348), sehingga manusia membutuhkan budaya, baik untuk memanipulasi maupun memanfaatkan lingkungannya yang beragam. Dengan demikian, dapat menjamin kelangsungan hidupnya sekaligus untuk melakukan pemekaran diri.

Semua kebudayaan yang berubah adalah bentuk respon terhadap terhadap hal-hal sebelumnya, seperti masuknya pengaruh dari luar. Wilayah sentral tempat pekecambahan perubahan kebudayaan biasanya terjadi diwilayah perbatasan. Dinamika kebudayaan ini biasanya akan menghadirkan budaya kuat yang akan mengalahkan budaya yang lebih lemah. Untuk Sulawesi Barat, perbatasan yang wilayahnya bersebelahan dengan Sulawesi Selatan, ternyata berada dalam pengaruh daerah tersebut, sehingga ini perlu mendapat perhatian dari masyarakat sendiri yang menginginkan agar budaya Mandar yang orisinil dapat bertahan untuk seterusnya, tentu tanpa menutup diri dengan perubahan positif yang bisa saja datang dari luar Mandar. Karena pada dasarnya, perubahan itu sendiri adalah hukum alam yang tidak bisa ditolak. Jadi yang perlu dilakukan didaerah perbatasan adalah menjadikan arus perubahan lebih terkendali. Yaitu berada dalam koridor akulturasi, bukan asimilasi budaya.

Sebagai daerah perbatasan lalu lintas antar provinsi, pertumbuhan penduduk di daerah perbatasan cenderung meningkat. Hal ini dipengaruhi oleh faktor ekonomi, sehingga masyarakat berimigrasi ke daerah perbatasan. Kondisi ini bisa jadi tidak menguntungkan kalau dilihat keseimbangan alam dan kelestarian ekosistem. Jika pertumbuhan penduduk tidak terkendali maka akan merusak areal sekitar jalan, terutama jalan-jalan sepanjang daerah pegunungan, sehingga rawan bencana alam.

MODERNISME PEMIKIRAN MAX WEBER MENGENAI PENELITIAN HUKUM

MODERNISME  PEMIKIRAN MAX WEBER  MENGENAI  PENELITIAN HUKUM

Oleh  Baso Madiong

  1. A.    PENDAHULUAN

Awalnya, teori-teori masyarakat muncul akibat penelitian-penelitian sosial tentang masyarakat, terutama masyarakat feodal sebelum modernisme atau kebangkitan Eropa. Modernisme ditandai oleh rangkaian momentum: revolusi industri Inggris, revolusi Perancis atau Revolusi Bolsevhik, yang telah mengubah wajah mayarakat Eropa ke rasionalisasi sektor-sektor kehidupan sosial yang tampak menonjol secara struktural dan fungsional

Salah satu pemikir sekaligus peneliti di bidang sosiologi berkebangsaan Jerman yaitu  Max Weber (1864-1920), sampai saat ini tetap dianggap sebagai bapak sosiologi, karena memberi kita hasil-hasil metodologi serta analisnya perihal masyarakat modern. Bahkan teori-teori Weber  adalah orang yang di zamannya paling merasa tertantang oleh determinisme ekonomi Marx yang memandang segala sesuatu dari sisi politik ekonomi. Berbeda dengan Marx, Weber dalam karya-karyanya menyentuh secara luas ekonomi, sosiologi, politik, dan sejarah teori sosial. Weber menggabungkan berbagai spektrum daerah penelitiannya tersebut untuk membuktikan bahwa sebab-akibat dalam sejarah tak selamanya didasarkan atas motif-motif ekonomi belaka. Weber berhasil menunjukkan bahwa ide-ide religius dan etis justru memiliki pengaruh yang sangat besar dalam proses pematangan kapitalisme di tengah masyarakat Eropa, sementara kapitalisme agak sulit mematangkan diri di dunia bagian timur oleh karena perbedaan religi dan filosofi hidup dengan yang di barat lebih dari pada sekadar faktor-faktor kegelisahan ekonomi atas penguasaan modal sekelompok orang yang lebih kaya.

Salah satu sumbangan pemikiran dari Max Weber  yang penting adalah pendapatnya atau tekanannya pada segi rasional dari perkembangan lembaga-lembaga hukum terutama pada masyarakat-masyarakat barat. Perkembangan hukum materiil dan hukum acara mengikuti tahap-tahap perkembangan tertentu, mulai dari bentuk sederhana yang didasarkan pada kharisma sampai pada tahap termaju di mana hukum di susun secara sistematis serta di jalankan oleh orang yang telah mendapatkan pendidikan dan latihan di bidang hukum. Pendapatnya mengenai tahap-tahap perkembangan hukum lebih banyak mengenai bentuk-bentuk hukum yang dicita-citakan.

Bagi Weber,  sosiologi mula-mula adalah ilmu pengetahuan tentang tindakan social. Ia menolak determinisme seperti yang dikemukakan oleh Karl Max dan Emile Durkheim yang mengurung manusia dalam sebuah jaring sosial yang tidak disadari. Weber menganggap bahwa paksaan dan determinisme itu bersifat relatif. Yang ada bukanlah hukum yang absolut melainkan tendensi-tendensi yang selalu memungkinkan terjadinya suatu kebetulan dan pada keputusan individual. Ia yakin bahwa masyarakat adalah produk dari tindakan individu-individu yang berbuat dalam kerangka fungsi nilai, motif dan kalkulasi rasional

Kegelisahan teoretis yang sama, bahwa marxisme klasik terlalu naif dengan mendasarkan segala motif tindakan atas kelas-kelas ekonomi memiliki dampak besar yang melahirkan teori kritis dan marxisme baru. Aliran ini dikenal sebagai Mazhab Frankfurt, sebuah kumpulan teori sosial yang dikembangkan di Institute for Social Research, yang didirikan di Frankfurt, Jerman pada tahun 1923. Mazhab ini terinspirasi dari pandangan-pandangan Marx, namun tidak lagi menjelaskan dominasi atas dasar perbedaan kelas ekonomi semata, melainkan atas otoritas penguasa yang menghalangi kebebasan manusia. Jika fokus marxisme klasik adalah struktur ekonomi politik, maka marxisme baru bersandar pada budaya dan ideologi. Kritisismenya terasa pada kritik-kritik yang dilontarkan atas ideologi-ideologi yang bersandar pada pendekatan psikolog klasik Austria, psikoanalisisme Sigmund Freud (1856-1939); tentang kesadaran, cara berfikir, penjajahan budaya, dan keinginan untuk membebaskan masyarakat dari kebohongan publik atas produk-produk budaya

B. PERMASALAHAN

Dari artikel tentang Modernisme Max Weber dan Penelitian Hukum, dapat ditarik beebrapa permasalahan di dalamnya, yaitu:

(i)  Apakah sosiologi dapat menjadi objek sains?

(2) Apakah positivism yang merupakan pemisahan fakta dan nilai dan komitmen empatik pada penelitian empiris, merupakan model tunggal untuk tujuan penelitian

 

 

C. PEMBAHASAN

PARADOKS BUDAYA LIBERAL

Penelitian Marx, Weber dan Habermas yang mengambil tipe Rasionalisme Barat sebagai persyaratan modernisasi. Weber menelusuri perkembangannya yang kapitalis sedangkan Marx pada pekembangan yang sosialistis. Habermas menganggap modernisasi adalah produk dari  postmodern. Jadi faham postmodernisme tidak ubahnya seperti logika dialektika pencerahan yang secara hakiki menempati posisi yang berlawanan terhadap kerangka politik modernisasi itu sendiri. Pada kenyataannya, medernisme memang terdorong ke dua arah. Pertama ke jalur perkembangan kapitalisme yang terorganisir yang membutuhkan tatanan politik demokrasi massa (beberapa jadi otoriter dan fasis) yang bersifat negara sosial. Pada jalur perkembangan sosialisme birokratis, terbentuklah tatanan politik diktatur partai negara.

Tiga  model dominan ini (varian yang berlaku) adalah model yang ditemukan pada masyarakat pasca liberal, di mana gejala keterasingan muncul sebagai bentuk kerusakan bentuk dunia kehidupan yang diciptakan oleh sistem. Atas dasar ini, analisis selanjut dengan sendiri akan mengarah ke prinsip-prinsip organisasi masyarakat, macam kencenderungan krisis, dan bentuk patologi sosial.

Kembali pada rasionalisasi barat, menurut ketiga orang ini, rasionalisasi besar-besaran inilah persyaratan awal proses modernisasi. Kemudian, uang dan kekuasaan mangambil posisi sebagai media pengendali dunia kehidupan. Tesis kuncinya, uang dan kekuasaan tertanam sebagai media dalam dunia kehidupan, artinya, dapat dilembagakan dengan sarana hukum positif. Jika persyaratan awal tadi telah terpenuhi, suatu sistem ekonomi dan sistem pemerintahan dapat dibedakan (differensiasi sistem), keduanya saling bertukar tempat melalui media pengendali.

Weber menganggap rasionalisasi adalah proses yang dilembagakan atau merupakan social construction. Habermas melakukan interpretasi atas ajaran Weber dengan membedakan dua hal penting. Pertama, the institutional framework of a society Pertama, the institutional framework of a society yang terdiri dari norma-norma (moral) yang membimbing interaksi sosial. Kedua, subsystem of purposive-rational action yang mengakar dalam masyarakat dan prosesnya dilembagakan oleh sebuah kekuasaan. Dalam masyarakat kapitalis memperkokoh ekspansi subsistem yang kedua dan menjatuhkan superioritas tradisional dari lembaga-lembaga legitimasi kekuasaan (Heru Nugroho, 2004: 23).  

Pada tingkat differensiasi inilah mula-mula masyarakat kapitalis muncul lalu kemudian sosialis-birokratis karena terbatasnya kapitalis. Sementara modernisme berkerja di jalur kapitalisme sehingga memungkinkan sistem ekonomi-kapitalisme mampu mengembangkan dirinya. Sistem ekonomi kapitalisme inilah yang alih “primat-evolusioner” seluruh masyarakat. Modenisasi akan menjadi lain bila jalurnya pada sosialisme-birokratis, di mana sistem tindakan administratif mendapat otonomi yang hampir sama dengan sistem ekonomi. Syaratnya, landasan alat produksi diambil alih oleh negara dan kekuasaan partai dilembagakan.

Pada situasi ini, segala beban yang timbul akibat hubungan timbal balik pada kedua varian dominan ini mengalihkan seluruh bebannya kepada dunia kehidupan dari berbagai sub-sistem. Dunia kehidupan dalam masyarakat yang telah dimodernisasi mempraktikkan terus bentuk-bentuk ketidakseimbangan sistem yang telah berurat berakar. Akhirnya, paradoks muncul. Politik berputar-putar tanpa kejelasan: perencanaan terpusat atau desentralisasi, ekonomi investasi atau konsumsi.

Dalam hal ini, kita akan berkerja dengan tinjauan psikoanalisis yang telah di-“Marxis”-kan. Pointnya adalah gejala oedipus complex, namun dinterpretasikan secara sosiologis sebagai titik tolak penjelasan tentang imperatif fungsional sistem masyarakat yang dapat dijalankan dalam struktur super-ego dari karakter sosial yang berlaku. Penelitian tetang konteks ini menjadikan terang bahwa sistem ekonomi memaksakan dirinya masuk ke dalam dunia kehiudupan individu yang paling dalam dan pada perkembangan kepribadian. Segala hubungan sosial tercermin sebagai hubungan-hubungan ekonomi yang lepas dari ruang lingkup pribadi.

Kebuntuan kerap terjadi dalam hal ini karena ilmuwan tidak memberi tanggapan terhadap struktur komunikatif keluarga karena organisasi ini hanya dilihat dari sudut pandang fungsionalistis saja. Akibatnya, perubahan struktur organisasi keluarga menurut zamanya menjadi lazim disalahpahami.

Sudah lama dokter-dokter yang mempelajari psikoanalisis mengamati adanya sebuah perubahan gejala penyakit menurut zamannya. Perubahan zaman, telah pula merubah struktur organisasi dan fungsi-fungsi dalam keluarga. Akibatnya, imperatif sistem menjadi variabel pengendali terhadap patologi sosial dan kecenderungan oedipus complex.

Atas dasar ini, menurut Habermas, permasalahan  yang telah berubah sama sekali tidak dapat dibahas dengan memakai teori yang sudah kuat. Jika kita mau mengaitkan perubahan sosialisasi keluarga yang sesuai dengan zamannya dengan rasionalisasi dunia kehidupan, maka interaksi sosialnya harus merupakan titik analisis mengenai perkembangan ego. Selain itu, juga komunikasi yang terkoyak secara sistematis menjadi titik tolak penelitian patogentis. Kerangka penelitian (Habermas menyebutnya “Teori Sosialisasi”) seperti ini akan menggabungkan teori psikologinya Freud dan teori komunikasinya Mead. Intinya adalah pembenaran struktur inter-subyektivitas dan menggantikan hipotesis mengenai dorongan naluri dengan pendapat tentang sejarah interaksi dan pembentukan identitas

Pengujian dari skema Heller untuk sejumlah Positivisme pada hukum dan sains sosial dan pemahaman politik dan budaya liberal mengusulkan sejumlah paradoks. Weber tergila-gila oleh paradoks ini. Beberapa penelitian terbesarnya berasal dari pengakuan kontradiksi yang mereka sisakan dan perjuangan mengatasi kontradiksi itu.

Positivisme memberitahu kepada kita bahwa alasan itu tidak dapat membantu kita memilih di antara persaingan nilai dan hanya nilai pengetahuan rasioanal yang kita dapat memperoleh pilihan pengetahuan empiris yang dibuat oleh kita atau orang lain.

Paradoks kedua memfokuskan pada kesengajaan. Budaya liberal mewujudkan komitmen kuat ke individulisme dan kesengajaan. Hal ini menyatakan pandangan dunia yang dapat direpresentasikan sebagai manusia bebas yang dapat menciptakan dunia yang berarti bagi kita semua.

Paradoks pengetahuan dan kesengajaan berpendapat bahwa terdapat sesuatu yang bersifat tidak stabil pada struktur budaya seperti yang digambarkan Heller.

Tentu saja kita semua tinggal di budaya yang disebut Heller sebagai Liberalisme. Dalam fase kejayaannya, kebudayaan ini menawarkan janji liberalisasi dan emansipasi manusia. Dengan mengembangkan system hukum yang memerlukan paksaan yang minimum, kita dapat membebaskan kemanusiaan dari dominasi kesewenang-wenangan.

 

C. LINGKUNGAN SOSIOLOGI HUKUM

Dewasa ini sosiologi hukum telah banyak peduli kepada pertanyaan tentang otonomi atau kemandirian hukum sebagai suatu wacana. Bahkan perdebatan yang ada sekarang tentang cara-cara menganalisis Law apparent autonomy (otonomi yang jelas dari hukum) sebagai bidang praktek atau wacana. Beberapa perdebatan kontemporer yang paling bersemangat dalam sosiologi hukum adalah tentang cara-cara hukum membentuk kehidupan sosial. Bagaimana hukum memberikan makna dan bentuk kepada hubungan-hubungan sosial? Bagaimana hukum membentuk kategori-kategori pemahaman yang dengan itu orang memaknai lingkungan mereka (Saduran Achmad Ali dari buku karya Roger Cotterrel, 2001: 4)

Satjipto Rahardjo (Zainuddin Ali, 2006: 8) juga berpendapat dengan mengutip pendapat Weber bahwa sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi sesuatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu. Jadi sosiologi hukum mengkaji berbagai gejala sosial yang akan dihubungkan satu sama lainnya dan dicari signifikasinya terhadap kehidupan manusia secara sistematis dengan teori yang sudah terbangun tentang hubungan timbal balik dan hubungan sebab akibat (casuality) sehingga dampak atau pengaruh sosialnya dapat ditemukan (Beni Ahmad Saeban, 2007: 11)

Namun Weber (1949: 33) menjelaskan bahwa sosiologi hukum membentuk hubungan jelas antara bidang empiris dan segala sesuatu yang berada di luar hal tersebut bukan merupakan sains, tetapi Kronman (1983:16-22) tidak menerima pendapat Weber tersebut yang menyatakan bahwa tidak berarti bahwa ilmuwan tidak memiliki nilai. Sederhananya dapat diartikan bahwa tidak ada pernyataan yang membentuk pertanyaan yang fokus pada nilai dapat menjadi pernyataan ilmiah. Untuk Weber, Nilai tidak dapat dideterminasikan oleh sains. Mereka dibentuk dan dipilih dari tindakan terhadap keinginan manusia.

Kronman menjelaskan posisi filosofi Weber  sebagai “Positivisme Nilai” pada sudut pandang ini, sesuatu dinyatakan sebagai nilai hanya jika pikirannya sebagai pilihan tindakan individu. Nilai diciptakan dari tindakan harapan, sedangkan sains tidak dapat melakukan atau menyatakan sesuatu selain mencatat pilihan yang telah dibuat dan menguji implikasinya. Salah satu metode yang digunakan untuk mendefinisikan sosiologi hukum secara negatif dan mendifferensiasikan dari model pengetahuan hukum lainnya. Kronman menyatakan Weber membentuk sosiologi hukum menjadi tidak evaluatif, praktis, dan juga tidak spesifik. Mengingat Sains Hukum Weber dan kritik etis hukum dapat menunjukkan ide normatif sosiologi hukum tidak memiliki bagian yang bersifat evaluatif. Sosiologi hukum tidak menciptakan pengetahuan untuk semua tujuan praktis. Praktisi pengacara seperti sosiolog, Kronman menyatakan boleh mencari tahu segala sesuatu tentang kelakuan masyarakat dalam menghargai hukum, tetapi yang dulu mencari pengetahuan ini untuk hasil spesifik ketika akhirnya mereka menginginkan untuk dirinya sendiri. Walaupun pengacara ingin mengetahui bagaimana hakim X akan bertindak untuk kasus Y, Sosiolog hukum tidak tertarik untuk fokus pada hal itu atau data spesifik, ilmuwan sosial bahkan mencari pengetahuan tentang lingkungan umum.

Secara yuridis empiris sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang muncul dari perkembangan hukum dan dapat diketahui dengan mempelajari fenomena dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya. Oleh karena itu, adanya pengetahuan tersebut diharapkan turut mengangkat derajat ilmiah dari pendidikan hukum. Jadi asumsi bahwa sosiologi hukum dapat memenuhi tuntutan ilmu pengetahuan modern untuk melakukan atau membuat 1) deskripsi; 2) penjelasan; 3) pengungkapan; (revealing); dan 4) prediksi. Keempat hal tersebut merupakan tuntutan ilmu pengetahuan hukum saat ini sebagai dampak modernisasi. (Zainuddin Ali, 2006: 13).

Donald Black (1976: 25) mengemukakan bahwa hukum sedang memasuki era sosiologi atau dalam kata-katanya sendiri: “…legal sociology has applications in the practice og law, in the reform of the legal process, and in jurisprudence and social policy, law is entering an age of sosciology.

Menurut Satjipto Rahardjo (2004: 28)  sosiologi hukum adalah mempelajari fenomena hukum di dalam masyarakat dalam mewujudkan: 1) deskripsi; 2) penjelasan; 3) pengungkapan (revealing), dan 4) prediksi. Jadi sosiologi hukum adalah ilmu mengenai kebiasaan atau perilaku manusia. Namun pertanyaan yang muncul adalah  aspek apakah dari tindakan manusia yang terbatas seharusnya dipelajari oleh sosiolog hukum? Kronman menyatakan bahwa Weber mendefinisikan lingkungan yang layak sebagai aspek perilaku manusia yang sangat berpengaruh bagi orientasi pelaku untuk norma hukum. Sejak Weber mengklasifikasikan Sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan empiris, yang berarti sosiologi hukum tidak bersifat evaluatif yang  mengarahkan dan menghasilkan pertimbangan fakta atau dalil kausal, sosiologi hukum seharusnya mencari hanya untuk membuat pernyataan kausal, yang pernyataannya mengenai hubungan antara fakta-fakta. Bagaimanapun juga fakta ini terdiri dari orientasi subjektif pelaku yang menyangkut pemahamannya tentang hukum dan perintah, sejak hal ini menjadi bidang perilaku hukum yang dilakukan oleh sains.

Pandangan Weber, walaupun untuk beberapa hal serupa dengan posisi Positivisme, akan tetapi hal ini jauh lebih kompleks. Weber tidak menerima perbedaan Positivisme antara pernyataan fakta dan pernyataan nilai. Karena dia percaya di dalam Positivisme nilai, pemahamannya menyatakan tidak ada rasionalitas sains dari nilai. Hal ini berarti sains harusnya membatasi hanya pada pernyataan fakta. Tetapi melebihi dari hal ini, pemikiran Weber menyimpang dari prinsip positivisme sains sosial yang dikemukakan Heller.

Weber tidak menerima ide yang dikemukakan Heller. Ilmu pengetahuan terbentuk dari hubungan subjek-objek dari penelitian yang menjadi eksternal bagi ilmuwan dan yang memiliki konstitusi hukum merupakan fungsi arti pelengkap ilmuwan. Dari pertentangan ini, Kronman membuatnya menjadi jelas. Weber dengan hati-hati menunjukkan bahwa nilai ilmuwan sosial adalah yang memisahkan bidangnya dari yang diteliti. Hanya nilai kita yang mengijinkan kita membentuk aspek utama dari penelitian tak terbatas ini.

Weber tidak mempercayai tujuan dari pengetahuan ilmiah sosial adalah memformulasikan hukum universal atau umum yang focus pada hubungan yang sesungguhnya. Weber menolak Posibilitas Objektif hubungan invariant tetapi karena dia tidak berpikir bahwa hukum yang diekspresikan oleh hubungan akan menjadi pengetahuan budaya konstitusi yang valid seperti pengetahuan tidak dapat menjadi pengetahuan dari realitas sosial karena realitas sosial hanya dapat didefinisikan sebagai signifikasi yang diberikan kejadian konkrit/nyata kepada kita pada nilai-nilai kita. (Weber., 1949:80-81). Hukum universal yang akrab dengan sains alami, mungkin dibentuk dari sains sosial, tetapi bukan pengetahuan sosial. Itu hanya alat yang dapat digunakan untuk menciptakan pengetahuan tentang kejadian nyata yang berarti untuk kita.

Jika ini adalah masalahnya, salah satunya bias menjadi pertanyaan yang baik, pengertian apa yang dikatakan dengan benar oleh Kronman yang Weber berpikiran bahwa bidang yang tepat dari sosiologi hukum adalah menciptakan pengetahuan umum yang dibuat dari pernyataan fakta atau teori kausal?. Jawabannya, saya percaya bahwa Kronman akurat ketika dia mengatakan pengaruhnya kepada Weber. Tetapi ketika dia mencoba merekonstruksi ide Weber mengenai fondasi metodologi  dari sosiologi hukum, Kronman kurang sensitive terhadap sifat kontradiksi alami dari teori sains sosial Weber. (lihat Kronman., 1983:28-34). Tampaknya Weber ingin mempertahankan satu aspek Positivisme, yaitu hubungan jelas antara fakta dan nilai saat meninggalkan kebanyakan struktur yang tersisa. Alas an kuatnya mengenai hubungan antara pertimbangan nilai dan pengamatan empiris. Positivisme besar hingga menjadi kecil. Heller berpendapat bahwa, Positivisme “Sans peur et sans reproche: meyakini bahwa bagian utama pengetahuan umum tentang sosial dapat dibentuk karena hubungan sosial telah memisahkan kualitas yang terdapat pada kejadian alami dan empiris yang bertentangan dengan model klasifikasi dan deskripsi; kita sesuai dengan pembentukan hubungan subjek objek dalam penelitian. Di sisi lain Weber melihat bahwa kita membentuk eksistensi yang tak terbatas dari bidang empiris dan nilai kita dan bukannya lingkungan yang memisahkan apa yang kita teliti dan apa artinya untuk kita . weber mempertahankan ide bidang nilai bebas sans empiris hanya dengan cara menyalurkannua dari kebanyakan artinya dan dengan mengarahkan bidangnya ke arah yang lebih ekstrim.

Lebih lanjut, memiliki bidang terbatas pada sains masyarakat dapat secara valid melakukan penelitian, Weber kemudian menyimpulkan bahwa segala hal yang sangat ilmiah yang harusnya ia pertahankan memiliki sedikit nilai. Akhirnya sikapnya mengenai sains sosial sebagai hukum modern dan aspek lain dari modernitas  adalah sebuah bentuk pesimistis jika bukan keputusasaan. Jika Positivisme pada sains sosial dan liberalisme pada teori hukum adalah model kejayaan dari budaya liberalisme dan modernitas, Weberian Sosiologi adalah bentuk tragis.

Tidak mungkin secara jauh memahami Weber sebagai kritik budaya modern dan melihat sosiologi hukum sebagai salah satu penelitian parallel yang menjadi budaya modern yang ia nyatakan sebagai kesatuan dibalik proses diferensiasi budaya yang untuknya menjadi salah satu tanda modernitas. Pandangan Weber mengenai hukum parallel modern.

Aspek dari modernitas menghancurkan ide gemilang yang menginspirasi mereka. Kronman membantu kita memahami secara parallel antara pemisahan sosiologi Weber dan untuk melihat hubungan Ekonomi modern Weber, birokrasi, dan system undang-undang secara bersamaan. Berbicara tentang “Sosiologi Hukum” secara khusus, Kronman menuliskan : Tujuan Weber membuat manifestasi urutan umum dari arti yang berhubungan dengan keistimewaan perintah hukum modern termasuk semua aspej substantive dan procedural dari hukum modern yang dikarakterisasi sebagai rasional formal dan model khusus dari hubungan kontraktual yang mulai mendominasi pada system perundangan atau hukum modern (kontrak tujuan ) dan konsep perizinan yang mengikat pemerintahan modern dan aparat birokrasinya (Hak Hukum Rasional). Salah satu tujuan prinsip Weber adalah menunjukkan bagaimana teknik, doktrin, dan institusi yang sesuai dengan keseluruhan arti, membentuk lingkungan yang memiliki karakteristik dan sejarah yang unik.

D. WEBER DAN ILMU HUKUM LIBERAL

Soal “liberalisme” adalah lebih sebagai soal sejarah politik, ketimbang sejarah filsafat. Artinya, penerimaan terhadap pandangan politik itu lebih disebabkan oleh panjangnya sejarah kekerasan kemanusiaan, ketimbang pertengkaran metafisik dari filsafatnya. Jadi, kebutuhan historislah yang sebetulnya menyelamatkan liberalisme, ketimbang argumentasi akademisnya. Problemnya bukan lagi pada apa justifikasi epistemologis dari ide “individualisme” yang merupakan titik pertahanan filosofis dari liberalisme, melainkan pada apa yang dihasilkan liberalisme dalam proyek menghentikan kekerasan, penghinaan dan kemiskinan manusia. (Rocky Gerung, 2005: 1)

Makna liberal yang diidentifikasi Kronman sama dengan ide pemikiran yang mengikat pada tulisan Metodologi Weber. Ide ini memiliki petunjuk untuk pemahaman kesatuan hukum modern  dan menghubungkan bidang hukum yang terpisah menuju bidang kehidupan modern yang diferensiatif . Kronman mengusulkan :Yang menghubungkan berbagai aspek hukum modern dan mengikat bersama-sama ke dalam keseluruhan makna adalah pondasi umum dari teori Positivisme nilai. Ide ini dan konsep keinginan dari hubungan masyarakat berhubungan dengan teori ini, yang memberi perintah hukum modern kesatuan sebagai bidang makna. Secara lebih umum, teori yang sama tentang nilai yang mengimplikasi seluruh bentuk institusi yang Weber yakini sebagai masyarakat modern.

Bahkan Jurgen Habermas (2007: 312) membagi ada tigas posisi filosofis yang muncul sebagai akibat perselisihan modernisme versus postmodernisme, dua posisi di antaranya saling bertabrakan secara diametral sedang yang satu lebih bersifat ambivalen. Posisi pertama dinamakan Hegelian sayap kiri. Ini merupakan posisi dari kaum postmodernis yang beranggapan bahwa pencerahan sudah kehabisan spirit sehingga harus ditinggalkan. Posisi kedua adalah Hegelian sayap pembaharu. Mereka terdiri dari kaum Marxian, Neo-Marxian, hingga mazhab Franskfurt. Pandangan ini memiliki keyakinan bahwa modernitas merupakan warisan budaya dan cacat-cacat yang terkandung di dalamnya perlu mendapat pencerahan

Pendapat ini yang menjiwai penelitian Kronman, bekerja dengan harapan membawa ke arah kebenaran antara kesatuan pemikiran Weber dan kontradiksi yang terbentuk di dalamnya. Hanya untuk melakukan kritik ide sains, Weber mempersiapkan kritik yang sangat tepat untuk hukum modern ideal. Kritik ini diambil secara bersama, merupakan pembentukan modernisasi tragis yang membuat pandangan Weber tentang budaya kita suram dan menyedihkan. Kronman  dan Alexander menggunakan catatan modernisasi tragis ini sebagai gema penelitian Weber.

Saat pandangan Weber, Kronman mampu merekonstruksi pandangan Weber dan menunjukkan hubungan parallel laporan struktural liberalism yang dibuat Heller. Ada perbedaan besar antara analisa Weber dan model liberalism yang digambarkan Heller. Saat Weber melihat pertentangan parallel dan meneliti pada bidang budaya yang berbeda, dia menaganalisa setiap hal itu dengan kontradiksi fundamental. Kita telah melihat model pemikiran ini pada diskusi Weber tentang lingkungan batasan sains sosial, bertentangan dengan kebanyakan posisi Positivisme yang diharapkan sans peur et sans reproche. Tetapi tema kontradiksi menarik perhatian pada rekonstruksi Kronman dari substansi ideal Weber tentang hukum.

Aspek yang paling berarti dari rekonstruksi ini mengikat penafsiran Kronman dari Konsep Weber mengenai hukum formal. Pada rencana Weber. Pemikiran hukum dapat dilihat sebagai hal yang formal atau substantive, rasional atau tidak rasioanal. Apa yang dikatakan Weber sebagai hukum modern adalah teori hukum dan institusi model pemikiran yang dia usulkan sebagai rasionalitas formal logis. Kronman menunjukkan, untuk Weber, Rasionalitas formal Weber merepresentasikan pendapat untuk model nilai bebas sains hukum. Dalam teori ini, sains hukum dapat menjadi nilai bebas karena keputusan hukum akan melawan keinginan individu di mana keinginan itu merupakan manifestasi tindakan; hukum dapat mengandalkan pada pilihan individu untuk menyediakan komponen nilai yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan hukum. Bentuk pemikiran hukum mencapai titik yang tinggi pada teori kontrak klasik, di mana hukum dianggap sebagai kekuatan sederhana dari keinginan partai. Dalam teori ini, hukum hanya sebagai perintah struktur normative kedua ; nilai utamanya tidak berasal dari sains hukum tetapi dari pilihan bijak individu.

Kronman menunjukkan bagaimana Weber memahami hukum formalism dan teori kontrak klasik yang berhubungan dengan Epistemologi Weber dan etis ideal. Sejak Weber berpikiran bahwa tidak mungkin untuk benrpendapat mengenai nilai, dia percaya sains hukum modern dapat bersifat rasional jika dan hanya jika mengeliminasi pertanyaan nilai. Sejak Weber menjadi individu etis, dia menemukan hukum modern  lebih menarik karena hukum modern dapat membantu perkembangan nilai kebebasan individu. Hukum formal yang akan melakukan itu, Kronman berpendapat dengan menjalankan keputusan individu dan menyediakan kerangka kerja seperti hukum kontrak di mana pilihan individu akan dimaksimalkan.

Dengan rekonstruksi Kronman, kita dapat melihat bahwa Weber sanagat tertarik dan sangat paham mengenai ide yang disebut Heller sebagai “Ilmu Hukum Liberal”. Kita juga dapat melihat hubungan structural antara komitmen ilmu hukum ini dan ide filosofi weber. Kita menjadi sadar bagaimana ilmu hukum dihubungkan dengan ide Weber tentang sains sosial. Bagaimanapun juga, jika hal ini merupakan isu, salahsatunya akan berpendapat bahwa Kronman-Weber dan Liberal Heller adalah teori kembar. Tetapi seperti yang ditunjukkan Kronman dan Alexander, terdapat beberapa hal yang diperhatikan Weberian.

Salah satu dari kesimpulan dasar Kronman mengenai Sosiologi Hukum Weber adalah hal itu merupakan tulisan kontradiktif. Kontradiksi internal utama adalah cara Weber membongkar ilmu hukum liberal saat ia menyatakan kembali, Weber mempertanyakan feasibilitas praktis formalism hukum. Dia menunjukkan bagaimana keinginannya untuk menyisakan keputusan hukum pada keinginan atau maksud dari dominasi partai. Weber mengatakan kritik dari implikasi etis formalism hukum. Dalam prinsipnya fomalisme mempromosikan asas liberty, Weber berpendapat bahwa di dalam kondisi sosial teraktual dari kapitalisme modern seperti produk pemikiran formalism sebagai teori kontrak klasik dapat menguntungkan dengan kemakmuran dan kekuatan mereka untuk memaksa. Weber mencatat bahwa : Perintah hukum yang terdiri dari beberapa mandate dan norma larangan bahkan banyak kebebasan dan kekuatan namun dalam pengaruh praktisnya memudahkan peningkatan kuantitas dan kualitas tidak hanya paksaan secara umum tetapi paksaan kekuasaan secara khusus. (1978:731).

Dalam pesan yang membawa ke arah pikiran kiritikan Marx tentang kapitalisme, Weber berpendapat bahwa rezim kontrak bebas akan memimpin untuk menggantikan etika fraternal oleh pandangan instrumen eksklusif dari seluruh hubungan sosial. (ibid., p.636).

Lingkungan paradoks dari asesmen hukum Modern Weber dapat dipahami dengan melihat laporan sejarah hukum yang menjadi aspek kunci sosiologi hukum. Salah satu yang disetujui weber dalam tulisan ini adalah syarat munculnya perintah hukum modern. Sejarah ini ditampilkan sebagai cerita rasionalisasi hukum berkelanjutan.terdapat dimensi sejarah yang kuat untuk semua analisa budaya modern Weber; salah satunya yang didiskusikan pada bidang yang terpisah seperti hukum, ekonomi, agama, seni, dan pemerintahan adalah proses yang diberi nama rasionalisasi. Untuk weber, system hukum rasionalisasi adalah salah satu dari bagian yang secara sadar membentuk aturan yang diorganisasikan ke dalam system yang komprehensif dan diterapkan oleh specialis yang secara teknis terlatih yang mempergunakan bentuk logika hukum. Hukum formal weberian adalah swatantra bidang budaya yang terdiferensiasi dan memenuhi segala criteria internalnya. Weber percaya bahwa system hukum tidak dapat dirasionalisasikan kecuali jika formal: seperti Weber melihatnya, hal ini berarti bahwa hukum harus dipisahkan dari politik dan etika dan diterapkan oleh logika dan teknik bebas nilai. Weber mengakui bahwa system hukum dapat mengarahkan permintaan subtansi kepuasan politik etika atau karakter afektif (Kronman., 1983:93). Dan ini akan mengarahkan ke bentuk rasionalisasi. Tetapi dari pandangannya terhadap rasionalitas substantive, membedakannya dari system hukum rasional formal yang harus mengarahkan ke apa yang disebut Kronman keputusan kasus ad hoc pada kebiasaan murni individu. (ibid., p.93). Untuk weber, penolakan politik, etika, atau permintaan afektif ke dalam pengurangan hukum secara umum menghancurkan karakter system, membukanya untuk manipulasi dari beberapa ketertarikan dan menghilangkan dugaan.

Weber dapat dan telah dibaca sebagai pendapat yang paling unggul mengenai perintah hukum formal. Berbagai teori modern seperti Parsons (1967) telah menemukan dukungan weber untuk dalilnya  bahwa perintah perintah hukum modern adalah evolusi universal, tanda pergerakan ke tingkatan organisasi sosial yang lebih tinggi. Untuk kepercayaaan akademisi, diskusi weber mengenai rasionalisasi hukum menunjukkan formalisme hukum utama dan keraguan kasta pada fiabilitas dan keinginan pada kondisi modern dari sistem hukum yang mencari penyelesaian akhir yang substansial, menekenkan pada keputusan kasus konkrit dibandingkan bentuk aturan umum dan mengambil laporanm dari politik, etika, dan dimensi afektif dari konflik yang memiliki proses ajudikasi dan resolusi perselisihan.

Apa yang Kronman tunjukkan adalahmodernisasi atau bacaan evolusi weber menjadi menyimpang. Kunci penafsiran ini pemahaman paradoks weber dan penggunaan konspe rasionalisasi weber itu bertentangan, bacaan terbaik dari sosiologi hukum yang Kronman sediakan dengan detail yang lengkap dan untuk rasionalisasi weber pada hukum  (pada aspek kehidupan modern)mungkin bersifak induktif tetapi tidak memiliki perkembangan harapan. Saat weber berbicara mengenai rasionalisasi sebagai takdir yang dia artikan sebagai perkembangan yang tidak dapat dihindarkan, tetapi ini adalah kenyataan tragis untuk akhir proses rasionalisasi hukum mengarahkan ke penolakan, bukan realisasi hukum barat ideal. Untuk hukum formal weber, seperti birokrasi, membentuk sangkar besi kerangka perbudakan yang manusia coba melawan ketidakbebasan ini suatu hari nanti. (Weber., 1978:1402).

Gambaran Weber dari rupa negatif hukum rasioanalisasi adalah gambaran yang jelas. Seperti yang tekah saya catat, dia menggabungkan aspek kritik Marx tentang hukum borjuis ketika ia mengamatinya walaupun hukum formal membentuk kontrak kebebasan, pengaruh praktis dari kebebasan  adalah membuat segala-galanya lebih mudah untuk pemilik properti hingga pekerja hingga kekuatan sewenang-wenang dan menguncinya lebih kuat ke dalam disiplin. Weber berpendapat bahwa hukum formal secara umum dan hukum kontrak secara khusus tampak sebagai distribusi netral, mereka melakukannya yang memiliki kekuatan dan kemamkmuran. Lebih jauh, weber menyataka sebagai proses rasionalisasi hukum, hukum akan menjadi lebih teknis dan spesialisasi dan dapat mengakses ke setiap orang.

Weber menggambarkan proses rasionalisasi pada hukum sebagai penhilangan secara bertahap hukum formal ideal dan proses yang mengarahkan ke penghancurannya. Dengan weberian bahwa rasionalisasi hukum mengancam akan merusak dibandingkan melindungi kebebasan individu adalah pandangan modernitas yang pesimis, pandangan yang Sekolah Frankfurt ambil dan menyarankan sebagai dialek negatif dari pencerahan (Wellmer., 1985:45). Ide Weber kompleks dan tulisannya tidak lengkap, bahkan dengan bantuan rekonstruksi Kronman sangat sulit untuk menguraikan maknanya.

Pada hukum sosiologi, Weber melacak hukum formal modern yang sesungguhnya menghubungkannya untuk meningkatkan kepercayaan hukum alam dan hak manusia. Dia melihat hukum modern sebagai dasar tradisis gemilang. Tetapi proses rasionalisasi sesungguhnya pada hukum, dan menghancurkan keyakinan kita yang disebut ide metajuristik yang mengikat formalisme hukum dan melayani sebagai dasar teori hak asasi. Hasilnya weber, berpendapat bahwa hal ini menjadi pelindung sifat liberty, rasionalisasi hukum adalah bagian dari proses umum perubahan masyarakat. Masyarakat barat telah membentuk struktur yang keras yang memperbudak kita saat mereka kelihatannya menjanjikan liberalisasi perintah hukum modern, seperti karakter produk modernitas lainnya seperti birokrasi dan perusahaan negara, menjadi mesin asing yang tidak dapat dikontrol. Individu dapat berjuang melawan struktur asing yang telah dibentuk manusia, tetapi Max Weber melihat perjuangan ini sebagai hal yang heroik, mungkin akan menuju kegagalan. Untuk proses umum rasionalisasi masyarakat melepaskan politisme nilai individual tidak akan menemukan alasannya, mengurangi instrumen, agama, kekuatan irasional, komunikasi yang dihancurkan oleh industrilisasi.

  1. E.     Modernisme Tragis dan Penolakan Positivisme

Dengan berbekal perangkat metodologis berupa langkah komprehensip dan metode tipe ideal, weber menyadari adanya beragam studi komparatif menyangkut bentuk-bentuk hukum. Sebuah peertanyaan besar mendominasi bidang ini, yaitu “Apa hal yang paling menonjol dari masyarakat modern.

Menurut Anthony Giddens dkk (2005: 36) bahwa rasionalisasi kehidupan sosial menjadi ciri paling signifikan masyarakat modern. Menurut Weber (Anthony Giddens, 2005: 37) yang dimaksud rasionalisasi  masyarakat modern mengandung tiga tipe besar aktivitas manusia yaitu: 1) tindakan rasional yang terkait dengan adat istiadat; 2) tindakan efektif yang digerakkan oleh nafsu; 3) tindakan rasional yang merupakan alat (instrumen), ditujukan ke arah nilai atau tujuan yang bermanfaat dan berimplikasi pada kesesuaian antara tujuan dengan cara. Bahkan menurut Weber tindakan rasional menjadi ciri masyarakat modern, yaitu mewujudkan dirinya sebagai pengusaha kapitalis, ilmuan, konsumen atau pegawai yang bekerja/bertindak sesuai dengan logika tersebut.

Jika dibedah tulisan sosiologi hukum Weber menurut Alexander (1983:124) bahwa Weber melihat modernitas sebagai proses di mana segala institusional aspek budaya telah diarahkan dari arti normatif dan orang ditangkap di antara struktur tetapi tidak berarti pada tindakan instrumental, tetapi menjadi pengalaman pribadi seperti cinta yang memunculkan keberadaan arti atau pengalaman kebebasan. Menurut Alexander (1983:126)., Weber melihat kehidupan sosial modern sebagai “periode di mana sintesis idealisme dan materialisme telah dihancurkan, Weber melihat dirinya dan manusia modern dikelilingi oleh institusi yang merupakan materi murni pada substansinya. Sangkar besi dari keseluruhan nilai telah dialirkan. Pada waktu yang sama, orang yang mendiami kitidaknormalan ditutup oleh dorongan spontan seperti filosofi idealis yang disebut sebagai manusia bebas”

Selanjutnya Alexander percaya bahwa Weber akan mengatakan bahwa sains sosial adalah akhir dari sangkar besi kehidupan modern lainnya. Hingga akhir hidupnya, Weber memegang perpecahan radikal positivism antara fakta dan nilai sebagai dalil bahasa. Sains  sosial harus menjauhkan pertanyaan nilai, ia merasa sains sosial tidak dapat menawarkan jawaban atas pertanyaan nilai atau makna, yang ia tahu menyisakan pertanyaan paling mendasar untuk pemikiran sosial.

Bahkan Weber (1958: 24) )dalam essay “Science as a Vocation”, menegaskan kembali komitmennya mengenai dikotomi fakta-nilai ketika di waktu bersamaan membuat jelas keyakinannya bahwa komitmennya bersifat rasional dan merupakan pemahaman krusial empiris yang mengarahkan untuk menghancurkan kebebasan dan harapan kegemilangan. Tetapi melihat tidak ada cara keluar dari sangkar besi, dia hanya dapat memperingatkan ilmuwan sosial untuk tidak berharap banyak dari hasil kerja mereka.

Jadi pemikiran Weber terdapat  hubungan paralel yang kuat  hukum dan idennya tentang lingkungan dan tujuan sains sosial. Dia lebih paham dibandingkan kebanyakan struktur liberalism, melalui tulisan yang intens. Positivisme memahami sains sosial dan teori hukum liberal secara keseluruhan bagian yang jauh lebih besar. Pada wilayah teori hukum, dia memotong modal kejayaannya dari wacana ilmiah untuk membuka sisi gelapnya dan mengkritik keinginan sosial dan moralnya. Pada bidang epistemology, dia menunjukkan batasan positivisme, merusak klaim orang yang berpikiran model pemikiran ini dapat mengarahkan ke emansipasi manusia

Selanjutnya Weber sebagai penganut sosiologi modern tidak menentang kategori epistemologi yang dibuat oleh para penganut Neo-Kantian dan sekaligus dia menyetujuinya. Dan dilema metodologinya ditegaskan bahwa ilmu sosial dapat bersifat bebas nilai (wertfreiheit) dalam memahami gejala sosial. Selain itu Weber menegaskan pula bahwa ilmu sosial dapat mengambilalih metode ilmu alam sehingga dia mengusulkan metode Erklaeren tetapi juga sekaligus dapat menggunakan metode-metode ilmu lain yaitu metode interpretasi.

F. MENUJU KONSEP BARU TEORI SOSIAL

Max Weber, pernah menulis tentang metode dalam ilmu sosial. Tulisannya banyak mengupas hasil diskusi yang panjang tentang peran aspek‑aspek non‑ilmiah dan nilai‑nilai ilmu sosial, serta membantah pertanyaan tentang bagaimana fakta ilmu sosial harus dievaluasi. Dalam pandangan Weber, nilai‑nilai sosial merupakan bagian penting dari ilmu sosial. la juga mendukung pentingnya aspek politik dalam ilmu sosial. Menurut Weber, ilmu sosial tidak mungkin lepas dari nilai (value‑freedom).

Max Weber juga telah memberikan kontribusi dalam peletakan dasar-dasar konsepsional pendekatan social history ini. Karl Marx mengurai struktur dasar sosial masyarakat melalui tinjauan kelas-kelas sosial beserta perjuangan-perjuangannya. Sementara Max Weber menggagas merasionalisasi kehidupan sosial dalam membangun teori-teori sosialnya.

Gagasan Marx dalam penelitian tentang dinamika perjuangan kelas dikembangkan misalnya oleh R. Bendix, R. Lepsius, C. Stuart Mills, B. Moore, atau U. Wehler. Dari sini, lahirlah teori perjuangan kelas yang menghasilkan konsep tentang perbedaan struktur masyarakat dalam sistem tindakan secara fungsional. Di sinilah teori fungsionalisme menunjuk dan menjelaskan modernisme sebagai satu dimensi utuh, menyeluruh. Oleh sebab itu, pandangan ini tidak mendifferensiasi dunia kehidupan ke dalam unit-unit tertentu.

Selain itu, teori funsionalisme juga menjadi motor berkembangnya teori-teori ekonomi, termasuk teori-teori tentang administrasi, dalam kaitannya dengan sutruktur dunia kehidupan sosial. Karena teori fungsionalisme memandang modernisme sebagai satu dimensi (menyeluruh), maka teori sistem juga ikut ambil bagian dalam perkembangan pandangan-pandangan fungsionalistis selanjutnya. Salah satunya adalah Teori Sistem Masyarakat yang digagas dan dikembangkan oleh Talcot Parson. Teori sistem sendiri memang berfokus pada kesalingterkaitan antara unit-unit dari satu kesatuan. Teori sistem masyarakat selanjutnya membangun Teori Kehidupan Sehari-hari melalui pendekatan hermeneutika, dan interaksionsme simbolik secara fenomenologis. Dua pendekatan tersebut juga merupakan pijakan dasar Teori Tindakan.

Secara fenomenologis, teori tindakan dikaitkan dengan penelitian historis di mana proses modernisasi digambarkan dari sudut pandang dunia kehidupan yang berlapis-lapis dan berkelompok. Justru karena itulah, menurut Habermas dengan pertimbangan dari Benyamin, semakin mempertajam ketidaktepatan historis. Menurut Benyamin, di sinilah tersedia ruang bagi pemahaman yang kritis.

Posisi patologi sosial terpantul dari dinamika perkembangan ekonomi, pembentukan bangsa dan negara. Tetapi, penelitian historis justru tidak memasuki wilayah itu. Dalam situasi keterbatasan teoritis dan metodis inilah, kemunculan teori kritis secara sintesis dianggap alternatif. Sebab, suatu teori kritis masyarakat semakin dapat menjamin hasil-hasil ketiga aliran penelitian tersebut, jika semakin dapat dibuktikan secara terinci bahwa daerah-daerah obyek yang diterimanya dengan naif baru muncul dalam konstelasi kemodernan awal dan memang merupakan dampak pemisahan antara sistem dan dunia kehidupan.

Differensiasi struktrur dalam teori fungsional merupakan rasionalisasi yang menyebabkan situasi kehidupan paradoks mempunyai arti non-metaforis. “Abstraksi nyata”, istilah Marx, tidak hanya memaksudkan paradoks-paradoks yang metaforis, tetapi paradoks yang membuka suatu analisis kongkret, di mana rasionalisasi dunia kehidupan diubah menjadi pembebanan berlebihan infrastuktur komunikasi dunia kehidupan.

G. Metode Penelitian  Hukum Dalam Masyarakat

Uraian pada bagian terdahulu memperlihatkan bahwa norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat secara metodologis dapat dipahami dari keberadaan keputusan-keputusan seseorang atau kelompok orang yang secara sosial diberi otoritas untuk menjatuhkan sanksi-sanksi kepada setiap orang yang melanggarnya. Karena itu, untuk menginvestigasi hukum yang sedang berlaku dalam suatu masyarakat, Llewellyn dan Hoebel (1941:20-1) dan Hoebel (1954:29) memperkenalkan  metode penelusuran norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat melalui 3 cara, yaitu dengan: 1) melakukan investigasi terhadap norma-norma abstrak yang dapat direkam dari ingatan-ingatan para tokoh masyarakat atau para pemegang otoritas yang diberi wewenang membuat keputusan-keputusan hukum (ideological method); 2)  melakukan pengamatan terhadap setiap tindakan nyata atau perilaku aktual dari warga masyarakat  dalam kehidupan sehari-hari,  pada waktu  mereka berinteraksi dengan warga yang lain, warga masyarakat dengan kelompok, atau perilaku konkrit warga masyarakat dalam berhubungan dengan lingkungan hidupnya, seperti hubungan warga masyarakat dengan   tanah, pohon-pohonan, tanaman pertanian, ternak, dll. (descriptive method); 3)  mengkaji kasus-kasus sengketa yang pernah atau sedang terjadi dalam masyarakat (trouble-cases  method).  Kasus-kasus sengketa yang dipilih dan dikaji secara seksama adalah cara yang utama untuk dapat memahami hukum yang sedang berlaku dalam suatu masyarakat. Data yang diperoleh dari pengkajian terhadap kasus-kasus sengketa sangat meyakinkan dan kaya, karena dari kasus-kasus tersebut dapat diungkapkan banyak keterangan mengenai norma-norma hukum yang sedang berlaku dalam masyarakat. The trouble-cases, sought out and examined with care, are thus the safest main road into the discovery of law. Their data are most certain. Their yield is reachest. They are the most revealing (Llewellyn & Hoebel, 1941:29; Hoebel, 1954:36). Metode kasus sengketa yang diperkenal Llewellyn dan Hoebel (!941) dan Hoebel (1954)  di atas merupakan sumbangan yang berharga untuk memperkaya  metodologi antropologi dalam mengkaji fenomena-fenomena  hukum yang berlaku dalam masyarakat. Karena itu, secara khusus Pospisil (1973)  mengatakan :Hoebel is regarded by Nader as one of the three leading legal anthropologycal pioneers of this century. I go even further and, without diminishing the accomplishments of the two scholars, dare to regard Hoebel as the partriarch of  the anthropology of law (Pospisil, 1973:539).Kajian mengenai kasus-kasus sengketa pada dasarnya dimaksudkan untuk  mengungkapkan latar belakang dari munculnya kasus-kasus tersebut, cara-cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa, mekanisme-mekanisme penyelesaian sengketa yang digunakan, dan sanksi-sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang dipersalahkan, sehingga dapat diungkapkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, prosedur-prosedur yang ditempuh, dan nilai-nilai budaya yang mendukung proses penyelesaian sengketa tersebut. Sedangkan, materi kasus sengketa yang dapat dikaji untuk memahami hukum yang berlaku dalam masyarakat meliputi : kasus-kasus sengketa yang dapat dicermati mulai dari awal sampai sengketa diselesaikan; kasus-kasus sengketa yang dapat dikaji melalui dokumen keputusan-keputusan pemegang otoritas yang diberi wewenang menyelesaikan sengketa; kasus-kasus sengketa yang dapat direkam dari ingatan-ingatan para tokoh masyarakat atau para pemegang otoritas; dan kasus-kasus sengketa yang masih bersifat hipotetis (Nader dan Todd, 1978:8). Kasus-kasus sengketa sangat umum digunakan sebagai metode untuk menelusuri  hukum masyarakat dalam studi antropologis mengenai hukum. Hal ini karena hukum bukanlah semata-mata sebagai suatu produk dari individu atau sekelompok orang  dalam bentuk peraturan perundang-undangan, atau bukanlah sebagai suatu institusi yang terisolasi dari aspek-aspek kebudayaan yang lain, tetapi hukum merupakan produk dari suatu relasi sosial dalam suatu sistem kehidupan masyarakat. Karena itu, hukum muncul sebagai fakta khas yang lebih menekankan empiri, ekspresi, atau perilaku sosial masyarakat, dan penyelesaian kasus sengketa merupakan ekspresi dari hukum yang secara nyata berlaku dalam masyarakat.  Sampai sekarang pengkajian kasus-kasus sengketa menjadi metode khas dalam studi-studi antropologis tentang hukum dalam masyarakat. Namun demikian, dalam kondisi-kondisi tertentu di mana sangat sulit ditemukan kasus sengketa yang dapat dianalisa dan digeneralisasi sebagai ekspresi dari hukum dalam suatu masyarakat, maka dapat dikaji interaksi-interaksi antar individu atau kelompok dalam masyarakat yang tanpa diwarnai dengan sengketa.  Perilaku-perilaku warga masyarakat yang tanpa diwarnai dengan sengketa  juga  menjadi wahana sosial untuk menginvestigasi norma-norma hukum yang sedang berlaku dalam suatu masyarakat. Perilaku warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari yang berlangsung secara normal tanpa ada sengketa juga dapat menjelaskan prinsip-prinsip hukum yang terkandung di balik perilaku-perilaku warga masyarakat tersebut. Praktik-praktik kehidupan warga masyarakat dalam peristiwa-peristiwa khusus yang memperlihatkan ketaatan secara sukarela terhadap norma-norma sosial sesungguhnya merupakan kasus-kasus konkrit yang tidak diwarnai dengan sengketa. Perilaku-perilaku warga masyarakat yang memperlihatkan ketaatan terhadap pengaturan-pengaturan sosial, apabila diobservasi dan dicermati secara seksama merupakan unit-unit analisa yang dapat digunakan untuk menjelaskan prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang mengatur perilaku warga masyarakat. Cara melakukan investigasi terhadap prinsip-prinsip dan norma-norma pengaturan sosial seperti dimaksud di atas disebut Holleman (1986:116-7) sebagai metode kajian  kasus tanpa sengketa (trouble-less case method).   

H. Kesimpulan

Kritikan-kritikan yang tajam terhadap teori Max Weber mengenai hukum secara umum utamanya sosiologi hukum nampaknya tidak semuanya adalah benar. Bahkan beberapa teori-teori dari pakar sosiologi hukum mendukung teori-teori Weber, salah satu di antaranya adalah Jurgen Habermas yang mengembangkan teori Weber antara lingkungan sains dengan lingkungan hukum menjadi bagian yang tak terpisahkan karena merupakan struktur yang nyata dalam kajian sosiologi hukum sehingga dalam penerapannya dalam masyarakat terjadi keharmonisan. Menyangkut positivisme menurut Weber sebagai pandangan bahwa dibutuhkan perbedaan radikal antara pernyataan paktual dan non faktual merupakan hal yang bersifat ilmiah, jadi tidak benar pernyataan Alexander bahwa positivisme meyakini bahwa jika sosiologi ingin dijadikan sebagai sains yang sesungguhnya, maka segala pernyataan non empiris harus dihilangkan. Justru menurut Satjipto Rahardjo bahwa sosiologi hukum adalah bidang yang menghubungkan antara yang empiris dan yang non empiris.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Anthony Giddens dkk, 2005. Sosiologi: Sejarah dan Berbagai Pemikirannya. Kreasi Wacana, Yogyakarta.

Beni Ahmad Saeban, 2007. Sosiologi Hukum. Pustaka Setia, Bandung

Donald Black, 1976. The social Organization of Arrest.

Jurgen Habermas, 2007. Ruang Publik: Sebuah Kajian tentang kategori Masyarakat berjuis. Kreasi Wacana, Yogyakarta

———–, 1996. Faktizität und Geltung. Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechstaats”. Polity Press, Inggris

———–, 2007. Dunia Kehidupan dan Sistem: Tugas Teori Kritis Kasyarakat (Terjemahan) 

Max Weber, 1958. Essays in Sosiologi. 

Roger Cotterrell, 2001. Debat Kontemporer Mengenai Eksistensi Hukum Dalam Masyarakat (Saduran Achmad Ali). Ashgate USA

Satjipto Rahardjo, 2007. Hukum Hendaknya Membuat Bahagian. Kompas, Jakarta

———–, 2007. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Buku Kompas, Jakarta

Zainuddin Ali, 2006. Sosdiologi Hukum. Sinar Grafika, Jakarta

Hans Kelsen,      .  The Pure Theory of Law.

Rocky Gerung, 2005. Demokrasi Liberal: Persoalan, Keterbatasan, dan Tantangannya. Makalah pada Diskusi DEMOS, Jakarta

 

E-Mail  Madiongbaso@gmail.com

HP. 081247412045

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LOKAL DALAM PENGELOLAAN

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LOKAL DALAM PENGELOLAAN

DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA PESISIR

DI TAKABONERATE KABUPATEN SELAYAR

 

Oleh Baso Madiong

(Dosen Fak. Hukum Univ. 45 Makassar)

                                                   :

BAB  1, PENDAHULUAN

  1. A.    Latar Belakang Masalah

Wilayah pesisir dan pulua-pulau kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang.

Oleh karena itu, kehadiran Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diharapak dijadikan sebagai dasar dalam pengelolaan wilayah pesisir dengan harapan bahwa keragaman sumber daya alam yang tinggi dan sangat penting yang terkandung di dalamnya  dapat dikembangkan untuk kepentingan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan hidup, dan penyangga kedaulatan negara agar  dikelola secara berkelanjutan dan berwawasan global dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional .

Oleh karena itu, dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam, termasuk sumber daya alam laut dan pesisir harus dikelola dengan sistem berwawasan lingkungan berdasarkan norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau dengan panjang garis pantai 81.000 Km, sudah barang tentu memiliki kekyaan sumber daya alam laut yang sangat besar. Potensi sumber daya perikanan laut setiap tahunnya adalah sebesar ± 6,7 Juta ton, namun yang sempat dimanfaatkan hanya ± 47%. Indonesia juga merupakan salah satu negara yang paling banyak memiliki keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia karena ekosistem pesisir seperti hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun, serta estuaria yang sangat luas dan beragam. Selain itu, wilayah pesisir laut Indonesia juga kaya akan bahan tambang dan mineral, sebagai pusat pengembangan industri pariwisata, agrobisnis dan agroindustri, permukiman, transportasi serta kepelabuhanan.

Dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan bahwa Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah, baik dalam hal pengaturan dan pengembangan kebijakan, pengaturan penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika, serta mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial.

Dalam Konsideran Menimbang Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ditetapkan bahwa unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem. Oleh karena itu, sumber daya alam harus dijaga agar pemanfaatannya dapat berlangsung dengan cara sebaik-baiknya, dengan langkah-langkah konservasi, sehingga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selalu terpelihara serta melekat dengan pembangunan itu sendiri.

Seperti halnya dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan menetapkan bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional berdasarkan wawasan nusantara, maka pengelolaan sumber daya ikan harus dilakukan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya. Pemerataan dimaksud adalah mewujudkan pemenuhan hak dasar maayarakat, yang meliputi: 1) hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan; 2) hak untuk memperoleh perlindungan hukum; 3) hak untuk memperoleh rasa aman; 4) hak untuk memperoleh akses akan kebutuhan hidup yang terjangkau; dan 5) hak untuk memperoleh keadilan. Tanpa pemenuhan hak dasar tersebut, akan sulit diharapkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sektor keluatan.

Namun disadari ataupun tidak disadari kawasan pesisir merupakan kawasan yang mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang sangat dinamie. Di berbagai daerah, termasuk kawasan Pesisir Takabonerat Kabupaten Selayar merupakan kawasan pesisir yang sangat strategis, namun dalam pengelolaannya saling tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Hal inilah kemudian memicu terjadinya permasalahan-permasalahan lingkungan, kerusakan sumber daya, dan ketidakmampuan daya dukung lahan untuk menopang aktivitas kehidupan dikawasan tersebut.

Di samping itu, pertumbuhan populasi yang tinggi dikawasan pesisir tersebut mengakibatkan kondisi alam mengalami perubahan. Saat ini kawasan pesisir Takabonerate tidak lagi merupakan kawasan alami yang mampu menjaga kelestarian sumber daya alam, habitat, dan ekosistem yang ada serta berfungsi untuk melindungi kawasan di belakangnya. Kawasan Takabonerate yang beralih fungsi menjadi kawasan pertanian perikanan, permukiman, pusat aktivitas perekonomian dan perindustrian. Konsekuensi logis yang muncul antara lain: munculnya polusi lingkungan (air, udara, suara dan tanah), terjadinya degradasi kualitas lahan dan lingkungan, konflik kepentingan dan permasalahan sosial, munculnya masalah kesehatan lingkungan, kurangnya sumber daya air bersih, dan adanya konflik penggunaan lahan.

Bahkan pada kawasan Pesisir Takabonerate eksploitasi sumber daya seperti pemanfaatan sumber daya perikanan sekitar 112,38% dari total potensi kelestariannya, artinya tingkat pengambilan ikan melebihi kemampuan perkembangan ikan di daerah tersebut. Di samping itu,  Takabonerate merupakan wilayah pesisir yang kaya dengan sumber daya alam terumbu karang dan rumput laut, namun sampai saat ini telah mengalami kerusakan yang sangat parah. Khusus sumber daya terumbu karang sekarang telah mengalami kerusakan sekitar 41,7% akibat dari kegiatan-kegiatan perikanan yang destruktif  (peracunan dan peledakan) dan penambangan karang dan pasir. (Harian Pedoman Rakyat, Edisi Mei 2006)

Fenomenan yang sangat krusial yang terjadi di Kawasan Posisir Takabonerate adalah pencemaran air yang berasal dari pembuangan limbah industri rumah tangga dan tumpahan minyak alat transportasi laut, serta berkurangnya sumber daya ikan, sehingga hasil tangkapan para nelayan semakin berkurang.

Berdasarkan hal tersebut, issu sentral yang dapat ditarik adalah di samping program kebijakan (perencanaan dan pengambilan keputusan) yang tumpang tindih, pengawasan yang lemah, sistem kelembagaan yang tidak berfungsi serta kurangnya melibatkan masyarakat lokal dalam berbagai kegiatan pengelolaan sumber daya pesisir..

 

  1. B.     Rumusan Masalah
    1. Untuk dapat mencapai tujuan yang diinginkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan serta menjaga keberlansungan sumber daya yang ada di wilayah pesisir, maka hal yang mutlak diperlukan adalah adanya pedoman pengelolaan untuk setiap komponen ekosistem di wilayah pesisir. Gagasan tentang sejauhmana kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar beserta instansi terkait dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir di Takabonerate perlu dikaji dan diteliti ulang dengan harapan dapat memperkecil risiko kerusakan dalam pengelolaan pesisir beserta habitat-habitat lain yang ada di dalamnya.
    2. Kekayaan sumber daya alam pesisir yang melimpah ruah adalah hak setiap orang, hanya saja dalam pengelolaannya harus memperhatikan fungsi kelestariannya. Oleh karena setiap kebijakan yang diambil harus mendapat dukungan semua pihak, termasuk masyarakat lokal. Keikutsertaan/keterlibatan masyarakat pesisir  adalah merupakan potensi yang sangat tepat, sehingga dalam pengelolaannya tidak mengorbankan hak-haknya. Ide tentang bagaimana mengelola sumber daya pesisir tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat lokal dijadikan sebagai alternatif untuk diteliti dan dikaji.

BAB  2. TINJAUAN PUSTAKA

  1. Pengertian dan Krakteristik Wilayah Pesisir

Wilayah pesisir adalah pertemuan antara darat dan laut  ke arah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan baik yang kering maupun yang terendam air yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut dan perembesan air asin. Sedangka bagian yang menuju arah laut wilayah pesisir adalah mencakupi bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sidimentasi dan aliran air tawar atau aktifitas manusia di darat misalnya pencemaran dan penggundulan hutan (Sugiarto, 2005: 163).

Dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil disebutkan bahwa wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosisitem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan  laut, sedangkan pulau-pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya..

Menurut Emmy Hafid (2006: 174) bahwa di wilayah pesisir terdapat sekurang-kurangnya dua bentuk ekosistem, yaitu: 1) ekosistem alamiah meliputi terumbuh karang, hutan mangrove, padang lamun, pantai berpasir, laguna, delia dan lain-lain; 2) ekosistem buatan meliputi tambak, sawah pasang surut, kawasan pariwisata, kawasan industri, agroindustri, permukiman dan lain-lain. Sedangkan menurut Amiruddin A. Dajaan Imami (2006: 457) bahwa kawasan pesisir adalah zona hunian yang luasnya dibatasi oleh batas-batas adanya pengaruh laut ke arah darat, dan batas-batas adanya pengaruh darat ke arah laut

Dalam hal desa pantai atau yang dipersamakan dengan istilah pesisir, oleh Sugiarto (2005: 4) menyatakan bahwa batasan desa pantai adalah wilayahnya berbatasan dengan  daerah pantai, penduduknya padat, sebahagian besar profesinya sebagai nelayan dan pengelola ikan, sistem perekonomian wilayahnya didominasi oleh sektor basis dengan kegiatan utama berupa penangkapan ikan dan industri pengelolaan hasil laut.

Sumber daya wilayah pesisir terdiri atas sumber daya alam terdiri dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui meliputi berbagai biota laut yang tumbuh dan hidup disekitar wilayah pesisir termasuk terumbuh karang. Sedangka sumber daya yang tidak dapat diperbaharui meliputi minyak, gas, mineral, baru-batuan, pasir dan sebagainya.

Keadaan demikian tercermin sepenuhnya dalam wilayah Taman Nasional Takabonerate yang oleh pemerintah telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi laut. Oleh karena wilayah tersebut menyimpan bagitu banyak potensi alam laut, maka sudah barang tentu diminati oleh sebagian kalangan untuk berinvestasi, berwisata termasuk untuk bermukim baik kalangan pendatang dari wilayah lain disekitarnya, maupun yang memang penduduk asli setempat.

Selanjutnya oleh Monoarva (1999 :16) berpendapat pada masyarakat nelayan jaringan aktivitas sangat terbatas hanya pada kegiatan penangkapan ikan. Sistem pengetahuan yang berkembang adalah berhubungan erat dengan kegiatan penangkapan dan sumber daya lautan, sementara jaringan sosial hanya terbatas pada jaringan kerja (network) ponggawa sawi (Patronklien).

Dalam masyarakat pesisir, umumnya dikenal sebagai masyarakat nelayan (penghasil ikan) baik dalam skala besar maupun dalam skala kecil. Kelompok masyarakat nelayan dalamskala besar adalah mereka yang melakukan pembudidayaan ikan yang umumnya di tambak, sedangkan kelompok yang berskala kecil adalah mereka yang dalam menghasilkan ikan atau yang dipersamakan dengan itu sangat bergantung pada penangkapan langsung dilaut. Meski kedua kelompok masyarakatpesisir tersebut sama-sama sebagai penghasil ikan atau yang sejenis atau yang dipersamakan dengan itu, namun titik perbedaannya adalah terletak pada pola kerjanya.

  1. Hak dan Kewajiban Masyarakat Lokal Atas Sumber daya Alam Pesisir

Pemanfaatan wilayah pesisir tidak bisa dilepaskan pengaruhnya terhadap perubahan lingkungan wilayah pesisir. Dampak dari perubahan lingkungan yang terjadi maka yang pertama merasakannya adalah masyarakat yang berdiam di sekitar wilayah pesisir, maka dalam pemanfaatan atau pengelolaan wilayah pesir mesti harus melibatkan peran serta masyarakat.

Pengaturan tentang hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan termasuk lingkungan di wilayah pesisir terdapat dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup utamanya dalam Pasal 5, 6 dan 7, serta Peraturan lainnya seperti Undang-undang Nomor 26 tahun 2006 tentang Penataan Ruang, Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya serta Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Masyarakat pesisir/nelayang adalah sekelompok masyarakat yang bertempat tinggal di daerah pesisir pantai atau daerah kepulauan, yang struktur ekonominya tergantung pada laut. Potensi, laut adalah modal utama bagi kehidupan mereka. Norma-norma lokal sangat mempengaruhi cara kerja mereka dalam penangkapan ikan  maupun dalam pola penguasaan sumber-sumber perikanan mereka.

Pemanfaatan wilayah pesisir sering dilakukan dengan pola pemanfaatan yang tidak teratur serta tidak memperhatikan norma-norma kearifan lokal pengelolaan sumber-sumber bahari, juga kerap kali tidak memperhatikan kepentingan masyarakat di wilayah pesisir yang menjadikan laut sebagai sumber mata pencahariannya, akibatnya timbul kerusakan dan pencemaran di wilayah pesisir, misalnya berupa perusakan hutan bakau (mangrove), hancurnya teurmbu karang dan pembuangan limbah industri Kegiatan pemanfaatan di kawasan pesisir untuk pembangunan pariwisata dan industri di satu sisi merupakan pembangunan sosial ekonomi untuk kesejahteraan penduduk namun di sisi lain dilakukannya reklamasi dan pengerukan pantai berdampak rusaknya fungsi pantai sebagai penyanggah abrasi air laut.

Menurut Koesnadi Hardjasumantri (2004: 93) bahwa setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal tersebut memberikan kepada yang mempunyai suatu tuntutan yang sah guna meminta kepentingannya akan suatu lingkungan hidup yang baik dan sehat itu dihormati, suatu tuntutan yang didukung oleh prosedur hukum, dengan perlindungan hukum oleh pemerintah dan perangkat-perangkat lainnya.

Di samping setipa orang berhak untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat juga diwajibkan untuk memelihara lingkungan, mencegah dan menanggulangi setiap kerusakan dan pencemaran. Setiap orang berhak dan wajib untuk berpartisipasi dalam mengelola lingkungan. (Heryanti, 2004: 313).

Pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir tidak memperhatikan kepentingan masyarakat di wilayah tersebut, bahkan mata pencaharian yang selama ini menjadi tulang punggung kehidupan mereka terbaikan dan tidak tergantikan oleh pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir yang dibangun masyarakat lebih sering tergusur, daripada diikutsertakan dalam proses pembangunan (Aidah Husain, 2006: 444).

Pada dasarnya upaya meningkatkan peran serta masyarakat utamanya di wilayah pesisir harus dimulai dengan sikap yang terbuka terhadap berbagai masalah yang dihadapi dalam pengelolaan kawasan pesisir. Sikap keterbukaan ini untuk mencapai pengelolaan kawasan pesisir yang terpadu, di mana keterpaduan itu mencakup hubungan antara instansi pemerintah, antara instansi pemerintah dengan masyarakat. Masyarakat disini berperan sebagai mitra pemerintah dalam proses pembangunan. Aspek kelautan merupakan hal yang relatif baru berkembang, sehingga untuk pembangunannya diperlukan penanganan yang lintas sektoral (Julianti, 2005: 1).

Aspek peran serta masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam wilayah pesisir. Peran serta masyarakat secara formal telah diakui hanya saja mekanismenya belum jelas seperti acara dengar pendapat untuk membahas masalah ganti rugi. Oleh Rokhmin Dahuri (2004: 192) melihat peran masyarakat dalam bentuk 1) peran serta sebagai  kebijakan; 2) peran serta sebagai strategi; 3) peran serta sebagai komunikasi; 4) peran serta sebagai terapi sosial. Dari segi urgensi/pentingnya suatu peran serta masyarakat dapat dilihat sebagai berikut: a). Memberi informasi masyarakat kepada pemerintah; b) meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan; c) membantu perlindungan hukum; d) mendemokratisasikan pengambilan keputusan.

Menurut Mochtar Kusuma Atmadja (2003: 90) bahwa sejalan dengan adanya ancaman terhadap pelestarian lingkungan laut maka perlu dilakukan usaha perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, sebab ini berkaitan dengan pihak atau kepentingan yang mendapat manfaat dengan adanya lingkungan laut yang lestari, yaitu 1) pemukiman penduduk dan kesehatan umum; 2) kepentingan rekreasi dan wisata; 3) kepentingan perikanan dan kekayaan hayati lainnya.    .

Dalam hal pengelolaan sektor kelautan dan perikanan terutama dengan kehadiran Dinas Kelautan dan Perikanan di Era Otonomi Daerah menurut Irwandi  Idris (2002: 39) bahwa harus dilihat bagaimana masing-masing pihak baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memainkan peran dan fungsinya masing-masing sesuai dengan kewenangan yang dimiliki serta tatap memberikan kepastian bahwa pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir itu tetap akan memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memihak pada kelestarian lingkungan. Jadi kehadiran Dinas Kelautan dan Perikanan membawa visi pembangunan sumber daya pesisir dan laut adalah wilayah pesisir dan laut beserta segenap sumber daya alam dan jasa lingkungan yang terkandung di dalamnya, merupakan sumber penghidupan dan sumber pembangunan yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan, guna meningkatkan kemakmuran rakyat menuju terwujudnya bangsa Indonesia yang sejahtera, maju dan  mandiri.

Menurut Sudirman Saad (2001: 293) bahwa sering kali dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir tidak memperhatikan kepentingan masyarakat di wilayah pesisir, bahkan mata pencaharian yang salam ini menjadi tulang punggung kehidupan mereka terabaikan dan tidak tergantikan oleh pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir yang dibangun, masyarakat lebih sering tergusur daripada diikutsertakan dalam proses pembangunan. Bahkan menurut Aidah Husain, 2006: 444) bahwa masyarakat terutama masyarakat adat yang masih memegang teguh nilai-nilai dasar lokal pengelolaan sumber daya pesisir dan laut sering kali tidak terwakili aspirasinya dalam proses pembangunan atau mendapatkan keuntungan dari proses itu, padahal mereka memiliki hak untuk melindungi diri dan budayanya serta menolak perubahan yang berdampak negatif bagi diri dan lingkungannya.

Dengan demikian, dalam pengelolaan kawasan pesisir, seluruh aspek sumber daya yang ada di dalamnya harus dapat secara sinergis dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai tujuan pemanfaatan yang multiguna. Dalam dekade terakhir pengelolaan kawasan pesisir menjadi perhatian penting sebagai salah satu sumber daya untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Pendekatan yang harus dilakukan adalah antara lain pendekatan ekosistem dan ekonomis serta kelembagaan  yang dimaksudkan agar kegiatan pemanfaatan dan penggunaan kawasan pesisir dapat dilaksanakan secara lestari dan berkesinambungan antar generasi.

BAB  4. TUJUAN DAN KONSTRIBUSI PENELITIAN

A. Tujuan Penelitian

  1. Untuk mengungkap sejauhmana pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten Selayar beserta instansi terkait dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir di Takabonerate
  2. 2.      Untuk mengungkap sejaumana keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya pesisir di Takabonerate

B. KONSTRIBUSI PENELITIAN

1.  Sebagai bahan masukan bagi pemerintah dan isntasi yang terkait agar  pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir sedapat mungkin mengikuti rambu-rambu aturan yang ada, agar wilayah pesisir tidak mengalami kerusakan yang terus menerus.

2. Sebagai masukan kepada masyarakat lokal yang berdomisili di sekitar pesisir Takabonerate untuk memahami setiap kebijakan pemerintah dalam pengelolan dan pemanfaatan sumber daya alam pesisir dan berfungsi sebagai alat kontrol dalam pelestarian sumber daya alam pesisir tersebut.

BAB  5. METODE PENELITIAN

  1. A.    Lokasi Penelitian

Penelitian ini akan dilaksanakan dalam di Kabupaten Selayar dengan pokus penelitian pada Wilayah Pesisir Takabonerate. Adapun alasan pemilihan lokasi tersebut, Selain Takabonerata adalah salah satu wilayah pesisir yang kaya akan sumber daya alam, namun dalam pengelolaannya tidak memperhatikan kelestariannya juga keprihatinan peneliti terhadap kondisi wilayah Takabonerate yang sekarang dijadikan sebagai Taman Nasional Takabonerate di mana terjadi perbenturan kepentingan antara pusat dan daerah.

B.  Populasi dan Sampel

Populasi penelitian ini adalah seluruh masyarakat dan aparat pemerintah Kabupaten Selayar. .

Adapun sampel ditetapkan sejumlah 80 (Delapan Puluh)  orang. Masing-masing terdiri atas   60 orang warga pada daerah Pesisir Takabonerate   dan 20 orang nara sumber. Adapun  teknik yang digunakan untuk responden adalah teknik sampel acak (random sampling) yakni warga populasi tidak dipilah-pilah atau distratakan terlebih dahulu. Dasar pertimbangannya selain karena kapasiltas  dan  komptensinya  yang    cukup  refresentatif   untuk    dipilih sebagai sebagai responden, juga karena pertimbangan kemudahan menghadirkan mereka.

Untuk penentuan sampel terhadap informan yang akan diwawancarai digunakan teknik pengambilan sampel secara pusposif (purposive sampling), yaitu teknik yang ditetapkan secara sengaja oleh peneliti yang berdasar atas kriteria atau pertimbangan tertentu.

Adapun  sebagai informan  yang ditetapkan adalah:

1. Aparat Desa dan Kecamatan                         :    5 orang

3. Tokoh masyarakat                              :    5 orang

4. Jagawana                                            :    5 orang

5. Dinas Kelautan dan Perikanan           :    2 orang

6. BKSDA                                             :    1 orang

7. LSM                                                   :    2 orang

______________________

Jumlah :  20 orang

C.   Jenis dan Sumber Data

Jenis data yang dihimpun dan dianalisis dalam penelitian ini adalah data primber dan data sekunder. Data primer bersumber dari data empiris yang diperoleh secara langsung di lapangan/lokasi penelitian berdasarkan pengamatan, wawancara, serta angket. Data sekunder merupakan data yang bersumber dari hasil penelaahan pustaka, jurnal, dan telaah dokumen yang dibutuhkan dan relevan dengan topik penelitian.

D. Teknik Pengumpulan data

Guna memperoleh  data primer, peneliti melakukan pengedaran angket kepada responden yang terpilih. Peneliti akan melakukan wawancara kepada  Desa dan Kecamatan,. Tokoh masyarakat, . Jagawana,  Dinas Kelautan dan Perikanan,  BKSDA, dan  LSM. Demi efektivitas dan efisiennya waktu yang dipergunakan dalam kegiatan penelitian ini, di mana karakteristik lokasi penelitian yang relarif luas serta domisili informan/responden yang terpencar-pencar pada beberapa kecamatan, maka penulis menggunakan teknik pengumpulan data primer dari hasil wawancara (interview). Adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara berstruktur dan bebas, angket (berupa pertanyaan yang telah disusun sebelumnya), dan pengamatan di lokasi penelitian.

  1. Analisis data

Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.  Analisis kualitatif digunakan dengan maksud agar peneliti dapat mengadakan interpretasi terhadap data yang telah dikumpulkan dan diolah dengan  menggunakan rumus tabulasi frekuensi sebagai berikut:

           

 

                                                              f

P =  ————— x 100 %

N

 

Keterangan:

P = Persentase

F = Frekuensi pada klasifikasi atau ketegori variasi

N = Jumlah frekuensi

Khusus untuk menguji antar variabel digunakan uji statistik Chi-kuadrat dengan rumus:

(0ij – Eij)²

X² hit = Σb     Σk  ————————

1=1    j=1              Eij

di mana    Σb     Σk       =   jumlah semua baris (b) dan semua kolom (k)

1=1    j=1

0ij      = Observation (pengamatan)

Eij      = Ekspektation (harapan)

Jika X² hitung lebih besar daripada X² tabel maka H1 diterima, sebaliknya jika X² lebih kecil atas sama dengan X² tabel maka H0 diterima. Untuk menguji keeratan hubungan, maka digunakan koefisien kontingensi  C  dengan rumus:

C  =  ————-

X² + n

Di mana:

C = Koefisien kontingensi

X²= Nilai Chi-kuadrat

N = Jumlah responden

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Aidah Husain, 2006. Studi Optimalisasi Zonasi Taman Nasional Laut Takabonerate. Makalah Seminar Kelautan, Unhas, Makassar

Emmy Hafid, 2006. Potret Kelautan di Masa Kin. Artikel  ilmiah Majalah Tanah Air Walhi Nomor 3 Tahun XXI, Jakarta

Heryanti., 2004. Peran Serta masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir. Tesis Pascasarjana Unhas, Makassar

Irwansi Idris, 2002. Ko-Manajemen Perikanan Pantai Masyarakat Adat dan Pemerintahan di Indonesia. Makalah pada Konvensi Nasional Pembangunan Benua Maritim Indonesia Dalam Rangka Mengaktualisasikan Wawasan Nusantara. Dewan Pertahanan Nasional, Jakarta.

Julianti., 2005. Aspek Hukum Penggunaan Bom dan Bius Ikan di Taman Nasional Takabonerate. Jurnal Ilmiah Hukum Clavia, Volume II, Universitas 45 Makassar

Koesnadi Hardjasumantri, 2004. Hukum Tata Lingkungan. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Mochtar Kusuma Atmadja, 2003. Perlindungan dan Pencemaran Lingkungan Laut di Lihat daei sudut Hukum Internasional, Regional dan Nasional. Sinar Grafika, Bandung

Monoarva, 1999. Karakter Studi dan Budaya dalam Pengembangan Perikanan Berskala Kecil. UI Press, Jakarta.

Rokhmin Dahuri, 2004. Pengelolaan Ekosistem Wilayah Pesisir dan Lautan. Gadjah mada University Press, Yogyakarta

Sudirman Saad, 2001. Desemntralisasi Pengelolaan Wilayah Laut. Prosiding Lokakarya Regional Pulau Sulawesi. Makassar 12-14 Maret 2001.

Sugianto, 2005. Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Tantangan Pembangunan di Indonesia Timur. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta..

 

 

 

 

CURRICULUM PITAE

 

Identitas Diri

Nama                                                                  : Baso Madiong, SH., MH

Tempat/Tgl Lahir                                               : Ujung Pandang, 9 September 1967

Agama                                                                : Islam

Jenis Kelamin                                                     : Laki-Laki

NIDN                                                                 : 0909096702

Pangkat/Gol. Ruang                                           : Pembina/IVa

Jabatan Fungsional                                             : Lektor Kepala

Pekerjaan                                                            : Dosen Tetap Fak. Hukum Univ. 45 Makassar

Pendidikan Tertinggi                                         : Magister Hukum

Alamat                                                               : Jl. Antang Raya No. 83 Makassar

 

Riwayat Pendidikan

  1. Sekolah Dasar Negeri Antang I Tamat tahun 1980
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri VIII Makassar Tamat Tahun 1983
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Makassar Tamat Tahun 1986
  4. Universitas 45 Makassar Tamat tahun 1991
  5. Magister Hukum Pascasarjana UNHAS Makassar, tamat tahun 2003

 

Pengalaman Penelitian

  1. Perlindungan Hak atas Tanah masyarakat dalam Penataan Ruang  Kota Makassar, tahun 2007 (DIKTI)
  2. Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat dalam Pembangunan Irigasi      Sekka-Sekka Kabupaten Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat, tahun 2005      (Dana Rutin Kopertis Wilayah IX)
  3. Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Pelestarian Hutan Lindung di      Malino Kabupaten Gowa, tahun 2003 (DIKTI)
  4. Aspek hukum Pelestarian Hutan Mangrove di Kecamatan Liukang      Tupa’biring Kabupaten Pangkep, tahun 2002 (DIKTI)
  5. Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan hutan di Kabupaten Pinrang,      tahun 2001 (DIKTI)

 

 

 

 

Makassar,       Februari 2008

                                                                                 Hormat Kami,

                                                                                                Baso Madiong, SH., MH

 

 

 

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PELESTARIAN FUNGSI HUTAN DI BANTIMURUNG KABUPATEN MAROS

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PELESTARIAN FUNGSI HUTAN DI BANTIMURUNG KABUPATEN MAROS

 (Studi Kasus Pengelolaan Hutan oleh PT. Semen Bosowa Maros)

 

Oleh  Baso Madiong

 

BAB  1.   PENDAHULUAN           

Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan YME yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tidak ternilai harganya, oleh karena itu wajib disyukuri. Karunia yang diberikanNya merupakan  sebagai amanah, oleh karena itu hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan arif bijaksana sebagai perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT.

Hutan sebagai modal dasar pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu, hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Dalam rangka memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat karakteristik dan kerentanannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. Pemanfaatan hutan dan kawasan hutan harus disesuaikan dengan fungsi pokoknya yaitu fungsi lindung, produksi, dan konservasi. Untuk menjaga keberlangsungan fungsi pokok hutan dan kondisi hutan, dilakukan juga upaya rehabilitasi hutan dan lahan, yang bertujuan selain mengembalikan kualitas hutan juga meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga peran serta masyarakat merupakan inti keberhasilannya.

Dalam kedudukannya sebagai salah satu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia. Oleh karena itu, harus dijaga kelestariannya. Di samping itu, hutan mempunyai peranan ekologi sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting meskipun tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Predikat hutan hujan tropis sebagai paru-paru dunia, sangat terkait dengan peranan ekologis hutan. Peranan ini sangat strategis sebagai pendukung kehidupan. Hutan sangat bernilai bukan saja karena kayunya, tetapi justru karena sumber daya alam dan sumber hayatinya. Hutan dengan sumber daya alamnya mampu mencegah terjadinya kekeringan dan kepanasan serta cuaca buruk  yang sangat merugikan manusia. Sebagai pencegah kekeringan, hutan mampu menyimpan  berjuta-juta kubik air  yang siap dialirkan  ke sungai-sungai berupa mata air dan uap air ke udara sebagai proses awal timbulnya hujan. Itulah sebabnya kerusakan hutan akan mengakibatkan rusaknya tata air dan terjadinya erosi tanah. Erosi tanah akan menurunkan kesuburan tanah, yang berarti menurunkan produksi dan menambah biaya produksi, menyebabkan pendangkalan sungai, waduk, dan saluran irigasi, menurunkan produksi ikan,  memperbesar bahaya banjir, meningginya suhu udara.

Untuk itulah, dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam hutan secara lestari dan bijaksana, terutama di kawasan hutan lindung dan konservasi seperti di Kabupaten Maros,  maka sebenarnya tidak lepas dari perbedaan persepsi  masyarakat wilayah sekitar hutan yang menganggap hutan adalah sumber kehidupan, sehingga hutan dikuras dan dieksploitasi  terus dengan tidak memperhatikan kelestariannya.

Di dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penyelenggaraan kehutanan harus dilakukan dengan asas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia dan bertanggung gugat.

Dalam Undang-undang Nomor Nomor 19 tahun 2004  tentang Kehutanan (selanjutnya disingkat UUK)  hasil revisi dari Undang-undang Nomor 41 tahun 1999  juga mengatur:

Hutan dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, juga memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia. Oleh karena itu, harus dijaga kelestariannya. Hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia Internasional menjadi sangat penting dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Ketentuan yang mengatur perlindungan hutan yang ada dalam UUK tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan yang menegaskan bahwa:

Larangan menebang pohon dalam hutan, memungut dan mengambil hasil hutan, membakar hutan tanpa izin yang berwenang, larangan penggembalaan dalam hutan, mengambil rumput, dan sarasah dalam hutan kecuali ada izin dari pejabat yang berwenang.

Dengan demikian pengelolaan hutan harus ditingkatkan secara terpadu dan berwawasan lingkungan agar fungsi tanah, air, udara, dan iklim mampu memberikan manfaat bagi manusia. Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan menyebutkan bahwa:

Pengelolaan hutan kemasyarakatan diberikan kepada masyarakat lokal untuk memanfaatkn sumber daya hutan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pengetahuan yang dimiliki dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, masyarakat merasa ikut bertanggung jawab dalam pelestarian hutan dengan fungsi, status, dan kepemilikan hutan seperti semula. Sasaran lokasi dapat pada hutan lindung dan kawasan pelestarian alam pada zonasi tertentu.

Dalam   Undang-undang  Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menetapkan bahwa kawasan pelestarian alam yang terdiri dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam hanya diperuntukkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya dengan tidak mengurangi fungsi pokok masing-masing kawasan.

Kawasan hutan lindung dan konservasi yang ada di Taman Wisata Alam (TWA) Bantimurung Kabupaten Maros  seharusnya bebas dari pemanfaatan orang-orang luar, namun kenyataan sekarang  ini  terjadi di mana-mana. Berdasarkan penilaian  Komisi B DPRD Sulawesi Selatan bahwa terjadinya kerusakan hutan diduga karena kesengajaan, di mana ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan TWA Bantimurung, terutama pemanfaatan kawasan untuk kepentingan beberapa proyek (seperti keberadaan pabrik semen Bosowa) yang membabat hutan secara besar-besaran, sehingga kondisi permandian alam Bantimurung tidak sejuk lagi seperti sediakala dan bahkan fauna seperti kupu-kupu terganggu (Harian Fajar Edisi, 8 Januari 2007)

BAB  2.  RUMUSAN MASALAH

  1. Hutan yang dikelola dengan baik akan memberikan berbagai keuntungan, akan tetapi jika hutan dikelola tanpa memperhatikan nilai-nilai ekologisnya akan memberikan dampak negatif bagi kehidupan. Fungsi ekologi yang sangat penting bagi hutan adalah antara lain hidro-erologi, penyimpan sumberdaya genetik, pengatur kesubutan tanah hutan dan iklim serta rosot (penyimpan, sink) karbon. Namun  masyarakat  belum mengetahui tentang fungsi hidro-erologi sumberdaya hutan tersebut secara optimal, sehingga mereka mengelola sumberdaya hutan tanpa memperdulikan  akibat yang ditimbulkan.  Kiranya gagasan tentang sejauhmana peran serta  masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutan di Taman Wisata Alam Bantimurung Kabupaten Maros perlu dikaji dan diteliti ulang dengan harapan agar sumberdaya hutan dapat dikelola dengan bijaksana, sehingga tidak menimbulkan terjadinya malapetaka yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.
  2. Pembangunan proyek-proyek industri memang mutlak dilakukan, namun prinsip berwawasan lingkungan jangan sampai diabaikan. Artinya bahan baku sangat vital dalam memajukan perusahaan industri. Misalnya saja industri Semen Bosowa Maros yang bahan bakunya bersumber dari Pegunungan Bantimurung Kabupaten Maros. Namun karena kurang memperhatikan kelestarian hutan yang ada, gunung Bantimurung Maros telah gundul. Mengenai sejauhmana kepedulian pananggung jawab kegiatan Proyek Semen Bosowa Maros terhadap  kelestarian sumberdaya hutan di Taman Wisata Alam Bantimurung Kabupaten Maros dijadikan alternatif untuk diteliti dan dikaji.

BAB  3. TINJAUAN PUSTAKA

A. Pengertian Hutan

Menurut Dengler dalam Salim (1997: 34) bahwa hutan adalah sejumlah pepohonan yang tumbuh pada lapangan yang cukup luas, sehingga suhu, kelembaban, cahaya, angin, dan sebagainya tidak lagi menentukan lingkungannya, akan tetapi dipengaruhi oleh tumbuh-tumbuhan/pepohonan baru asalkan tumbuh pada tempat yang cukup luas dan tumbuhnya cukup rapat (horizontal dan vertikal)

Selanjutnya Dengler mengemukakan bahwa  yang menjadi ciri hutan adalah: 1)  adanya pepohonan yang tumbuh pada tanah yang luas (tidak termasuk savana dan kebun), dan  2) pepohonan tumbuh secara berkelompok.

Ahli  silvikultur dan ahli manajemen hutan Junus (1984: 3) juga mengatakan bahwa areal yang dikelola untuk menghasilkan kayu dan hasil hutan lainnya atau areal yang dipertahankan agar tetap mempunyai vegetasi berkayu untuk menghasilkan manfaat-manfaat tidak langsung disebut hutan. Manfaat-manfaat tidak langsung tersebut dapat berupa rekreasi, keindahan (estetika),  kesegaran  dan kenyamanan lingkungan, dan konservasi tanah dan air.

Spurr  dan Bernes  dalam Junus (1984: 2) mengatakan ekosistem hutan adalah  susunan pohon-pohon, herba, bakteri, jamur, protozoa, arthopoda, intertebrata lainnya, peterbrata, oksigen, karbon dioksida, air, mineral-mineral dan benda-benda organik yang mati dan membentuk hubungan kompleks antara yang satu dengan yang lainnya, antara mereka dengan lingkungannya dan secara total membentuk hutan.

Soerjanegara dan Indrawan (1987: 4) menyatakan bahwa Hutan adalah sekelompok tumbuh-tumbuhan yang dikuasai oleh pohon-pohon yang menempati suatu tempat tumbuhan atau habitat di mana terdapat hubungan antara tumbuh-tumbuhan itu sendiri satu sama lain.

Di dalam Pasal 1 ayat (1) UUK secara tegas ditentukan bahwa hutan adalah:

Suatu lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungangnya dan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan.

Ada empat unsur yang terkandung dari definisi hutan di atas, yaitu:

  1. unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar)  yang disebut tanah hutan;
  2. unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna;
  3. unsur lingkungan; dan
  4. unsur penetapan pemerintah

Unsur pertama, kedua, dan ketiga membentuk persekutuan hidup yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Pengertian hutan di sini, menganut konsepsi hukum secara vertikal, karena antara lapangan (tanah), pohon, flora, dan fauna beserta lingkungannya merupakan satu kesatuan yang utuh.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan juga menjelaskan pengertian hutan adalah:

Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.

Selain pengertian hutan di atas, ada pula pengertian kehutanan, yang oleh Simon  dalam Junus (1984:  5) dikemukakan bahwa kehutanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, sedangkan Junus (1984: 6) mengartikan kehutanan sebagai ilmu, seni profesi, serta praktik pengolahan dan pemanfaatan sumber daya alam yang terdapat di atas dan yang berhubungan dengan lahan-lahan agar dapat bermanfaat bagi generasi kini dan generasi yang akan datang.

Menurut  Arief  (2001: 14) bahwa pengertian kehutanan adalah suatu kegiatan yang bersangkut paut dengan pengelolaan ekosistem hutan dan pengurusannya, sehingga ekosistem tersebut mampu memenuhi berbagai kebutuhan barang dan jasa.

Pasal 1 ayat (3) UUK mengartikan kehutanan sebagai kegiatan-kegiatan yng bersangkut paut dengan hutan dan pengurusannya. Pengertian kehutanan menurut Pasal 1 ayat (3) tersebut lebih lanjut dijelaskan oleh penjelasan pasal demi pasal undang-undang kehutanan bahwa kehutanan merupakan suatu rangkaian yang dilakukan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang bersasaran hutan untuk menjamin dan mempertinggi pemanfaatannya secara lestari.

Di samping  pengertian hutan dan kehutanan juga dalam Pasal 1 angka 3 UUK menjelelaskan tentang pengertian kawasan hutan sebagai wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 lebih lanjut  ditetapkan bahwa kawasan hutan adalah sebagai wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan memberikan pengertian  kawasan hutan adalah:

Wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, termasuk kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam perairan.

Selanjutnya  Salim (1997: 39) mengatakan bahwa kawasan hutan  adalah wilayah yang sudah berhutan atau yang tidak berhutan yang telah ditetapkan menjadi hutan.

B.  Fungsi  Sumberdaya Hutan

Hutan  mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional. Hal ini disebabkan hutan itu sangat bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Manfaat ini dapat dibedakan atas dua macam yaitu langsung dan tidak langsung  (Salim, 1997: 38).

Manfaat hutan secara langsung adalah manfaat yang dapat dirasakan/dinikmati secara langsung oleh masyarakat. Masyarakat dapat menggunakan dan memanfaatkan hasil hutan, antara lain kayu yang merupakan hasil utama hutan, serta berbagai hasil hutan ikutan, seperti rotan, getah, buah-buahan, dan madu. Sedangkan manfaat tidak langsung dari hutan adalah manfaat yang tak langsung dinikmati oleh masyarakat, tetapi yang dapat dirasakan adalah keberadaan hutan itu sendiri. Ada beberapa manfaat hutan secara tidak langsung  seperti: dapat mengatur air, mencegah terjadinya erosi, memberikan manfaat terhadap kesehatan, memberikan rasa keindahan, memberikan manfaat di sektor pariwisata, dan lain-lain.

Dalam penjelasan umum Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan ditegaskan bahwa:

Hutan adalah sumber daya alam yang merupakan karunia Tuhan YME mempunyai fungsi yang sangat penting untuk pengaturan tata air, pencegahan bahaya banjir dan erosi, pemeliharaan kesuburan tanah dan pelestarian lingkungan hidup, sehingga untuk dapat dimanfaatkan secara lestari, hutan harus dilindungi dari kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, kebakaran dan lain-lain.

Fungsi hutan yang sangat besar bagi kehidupan manusia tersebut merupakan anugerah Allah SWT, sebagaimana dijelaskan dalam Alqur-an  Surat Al Baqarah ayat 11, 12  yang artinya:

Dan Allah katakan kepadamu janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, dan ingatlah sesungguhnya kamu sekalian itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi sesungguhnya kamu adalah sadar.

Di samping itu,  hutan juga   mempunyai fungsi ekologi yang sangat penting, antara lain hidrologis, penyimpan sumberdaya genetik, pengatur kesuburan tanah hutan dan iklim serta rosot (penyimpanan) karbon. Informasi terbanyak tentang fungsi hutan yang diketahui masyarakat ialah tentang fungsi hidrologi hutan, menyusul fungsi ekologinya sebagai penyimpan keanekaragaman hayati, pengatur kesuburan tanah hutan dan terakhir sebagai pengatur iklim dan rosot karbon. Tetapi pengetahuan masyarakat yang banyak tentang fungsi hidrologi hutan tidak otomatis berarti tumbuhnya kesadaran untuk mencagar peranan vital  fungsi ekologi hutan tersebut (Soemarwoto, 2001: 28).

Dalam Pasal 6 UUK juga ditegaskan ada tiga fungsi hutan, yaitu:

(1) Hutan Lindung

Pasal 1 angka 8 UUK telah menentukan bahwa hutan lindung adalah suatu kawasan  yang karena keadaan sifat alamnya diperuntukkan guna mengatur tata air, pencegah manjir, erosi, serta pemeliharaan kesuburan tanah. Dengan  penentuan ini,  maka  timbul konsekuensi bahwa kawasan hutan yang telah dicadangkan menjadi hutan lindung tidak dapat dieksploitasi dengan dalih apapun, karena kawasan hutan lindung telah dicadangkan sebagai kawasan penyanggah kehidupan.

Sebagai penyangga kehidupan, hutan lindung memiliki fungsi ekologis. Menurut Siahaan (1987: 49) ada dua fungsi ekologi yang cukup hakiki dari hutan:

Pertama, memberikan keseimbangan iklim. Proses  fotosintetis oleh tumbuh-tumbuhan hijau mengubah karbon dioksida menjadi oksigen. Oksigen sebagian besar berasal dari proses biologis dan oksigen itu sangat diperlukan dalam pernafasan. Kedua, keseimbangan hidrologis. Hutan dapat menahan air hujan, kemudian secara perlahan-lahan dapat mengatur iklim di samping meratakan hujan secara hidrologis. Tanpa hutan, curah hujan akan tertumpah begitu saja tidak tersimpan di lapisan tanah secara teratur. Di sinilah timbul banjir pada musim hujan, tetapi masa kering kerontang yang dahsat pada musim kemarau.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung ditegaskan bahwa:

Kawasan hutan lindung  adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun kawasan bawahannya sebagai pengatur  tata air, pencegahan banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah.

Kawasan lindung meliputi:

  1. Kawasan yang memberi perlindungan kawasan bawahannya, termasuk kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, dan kawasan resapan air (Pasal 4).
  2. Kawasan perlindungan setempat.
  3. Kawasan suaka alam dan cagar budaya, termasuk (Pasal 6):
    1. Kawasan suka alam;
    2. Kawasan Suaka Alam Laut dan Perairan lainnya;
    3. Kawasan Pantai Berhutan baku;
    4. Taman Nasional, Taman Raya, dan Taman Wisata Alam;
    5. Kawasan Cagar Budaya dan ilmu pengetahuan
    6. Kawasan rawan bencana alam.

Begitu pula dalam Pasal 38 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 31/Kpts-II/2001 dijelaskan bahwa:

(1)         Kegiatan pemanfaatan di hutan lindung dapat dilakukan pada blok perlindungan dan blok budidaya.

(2)         Dalam kegiatan pemanfaatan di hutan lindung tidak dapat dilakukan penebangan pohon dan atau kegiatan lain yang menyebabkan terbukanya penutupan tajuk hutan.

(3)         Selain dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kegiatan pemanfaatan di blok perlindungan harus:

  1. mempertahankan dan membuat penutupan lantai hutan oleh tumbuhan bawah;
  2. dilakukan penanaman atau pengayaan tanaman jenis pohon penghasil hutan bukan kayu pada lokasi yang perlu direhabilitasi;
  3. tidak boleh dibangun prasarana jalan kendaraan dan bangunan fisik.

(4)         Selain dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) di atas, maka dalam kegiatan pemanfaatan di blok budidaya harus:

  1. dihindari kegiatan yang dapat mengakibatkan erosi tanah, perubahan struktur tanah, dan berbagai kegiatan-kegiatan lain yang mengubah bentang alam dan atau mengganggu fungsi lindung;
  2. dilakukan penanaman atau pengayaan tanaman jenis pohon penghasil hutan bukan kayu  pada lokasi yang perlu direhabilitasi.

Menurut   Salim (1997: 39) bahwa dilihat dari segi manfaatnya, maka hutan lindung sangat bermanfaat  antara lain, untuk:

  1. Mengatur  tata air

Hutan dapat mengatur dan meninggikan debit air pada musim  kemarau, dan mencegah terjadinya debit air yang berlebihan pada musim hujan. Hal ini disebabkan dalam hutan terdapat air retensi, yaitu  air yang masuk ke dalam tanah, dan sebagian bertahan dalam saluran-saluran kecil yang terdapat dalam tanah.

  1. Mencegah terjadinya erosi

Hutan dapat mencegah dan menghambat mengalirnya air karena adanya akar-akar kayu dan akar tumbuh-tumbuhan

  1. Memberikan manfaat terhadap kesehatan

Manusia memerlukan zat asam (02). Di hutan dan disekitarnya zat asam adalah sangat bersih dibandingkan dengan tempat-tempat yang lain. Dalam hutan juga terdapat ozon (udara murni) dan air murni yang sangat diperlukan umat manusia.

  1. Dapat memberikan rasa keindahan

Hutan dapat memberikan rasa keindahan pada manusia karena di dalam hutan itu seseorang dapat menghilangkan tekanan mental dan stress.

Apabila hutan lindung diganggu, maka hutan ini  akan kehilangan fungsinya sebagai pelindung, bahkan akan menimbulkan bencana alam seperti banjir, erosi dan lain-lain. Dalam hutan lindung ada yang karena keadaan alamnya dalam batas-batas tertentu sedikit banyak masih dapat dipungut hasilnya dengan tidak mengurangi fungsinya sebagai hutan lindung (Pamulardi, 1999: 243).

Mengenai hutan lindung dalam penjelasan UUK dikemukakan bahwa karena mempunyai keadaan alam yang sedemikian rupa memberi pengaruh yang baik terhadap tanah alam sekelilingnya dan tata air, maka perlu dipertahankan dan dilindungi. Kalau hutan lindung diganggu, maka akan kehilangan fungsi hidrologinya, yaitu pengaturan tata air, perlindungan tanah sebagai usaha pencegahan bencana banjir, erosi, dan tanah longsor, serta penyediaan air sepanjang tahun (Salle, 1999: 113).

(2)    Hutan Produksi 

Pasal 1 angka 7 UUK dirumuskan bahwa:

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan  guna produksi hasil untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan industri dan ekspor. Ketentuan ini sejalan dengan amanah GBHN yang menggariskan bahwa hutan sebagai sumber daya alam yang penting perlu dikelola dengan sebaik-baiknya agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Menurut  Zain (1995: 19) bahwa  hutan produksi  adalah suatu wilayah hutan yang diperuntukkan untuk tujuan produksi guna memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum dan hasil hutan untuk kepentingan pembangunan, industri, dan ekspor.

Agar hutan produksi ini dapat dikelola dengan baik, maka pengelolaan dan pemanfaatannya diserahkan kepada penguasa, baik kalangan pengusaha swasta maupun BUMN melalui pemberian Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH), serta Hak Pengusahaan non-hutan-HPH.

(3)    Hutan Konservasi

Menurut Pasal 1 angka 9  UUK, hutan konservasi  adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Selanjutnya dalam Pasal 7 UUK menetapkan bahwa hutan konservasi terdiri dari:

  1. Kawasan hutan suaka alam; terdiri dari 1) hutan suaka alam yang berhubungan dengan keadaan alamnya yang khas termasuk alam hewani dan alam nabati, perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang disebut dengan cagar alam; 2) hutan suaka alam yang ditetapkan sebagai suatu tempat margasatwa yang mempunyai nilai khas ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggan nasional yang disebut margasatwa.
  2. Kawasan hutan pelestarian alam; dan
  3. Taman buru.

Mengenai kawasan hutan pelestarian alam, dalam Pasal  1 angka 11 UUK ditetapkan bahwa:

Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang, mempunyai  fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Selannutnya dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 ditetapkan bahwa kawasan hutan pelestarian alam  terdiri dari: a) Taman nasional; b) Taman hutan raya; c) Taman wisata alam (TWA).

Khusus taman wisata alam, yang oleh Arief (2001: 75) mengartikan sebagai  kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam. Jadi taman wisata alam ini merupakan objek dan kegiatan yang berkaitan dengan rekreasi dan priwisata yang memanfaatkan potensi sumber daya alam dan ekosistem, baik dalam bentuk asli (alamia) maupun perpaduan hasil buatan manusia.

Dengan demikian menurut Hardjasoemantri (1999: 253) bahwa fungsi hutan di samping secara ekologis adalah mengatur tata air, menyerap air hujan ke dalam tanah, perlindungan alam hayati juga  guna kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi dan pariwisata.

Dengan demikian fungsi hutan adalah peranan yang diberikan hutan dalam menjaga mutu keseimbangan lingkungan hidup terutama untuk kepentingan umat manusia. Peranan hutan tersebut dapat dipisahkan menjadi beberapa macam  yang masing-masing memberikan kadar kepentingan yang tidak sama, tergantung pada keadaan setempat. Karena itu, hutan dapat mempunyai fungsi produksi, fungsi lindung, fungsi suaka, fungsi sumber makanan maupun ternak dan fungsi rekreasi (Kasim, 1996: 28).

C. Peran Serta Masyarakat

Dilihat  dari sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada rakyat  banyak merupakan kunci keberhasilan pengelolaan hutan. Oleh karena itu, praktek-praktek pengelolaan hutan yang hanya berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan hak dan melibatkan masyarakat, perlu diubah menjadi pengelolaan yang berorientasi pada seluruh potensi sumber daya kehutanan dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat.

Kepedulian terhadap lingkungan hidup umumnya dan hutan pada khususnya tidak hanya berada dipundak pemerintah. Bagaimanapun usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengelola dan menata hutan, akan tetapi tidak mendapat dukungan berupa peran serta warga masyarakat  umumnya dan khususnya masyarakat yang bermukim di sekitar hutan, maka usaha yang dilakukan itu mustahil akan berhasil dengan baik.

Berbicara mengenai peran serta yang oleh Abdullah (1990: 2)  disebut sebagai partisipasi, maka sebagian besar yang dimaksud ilah sikap tanggap masyarakat lokal  (local response) terhadap anjuran-anjuran, petunjuk-petunjuk tentang cara-cara baru, pemakaian teknologi dan ksediaan memberikan pengorbanan (dalam arti investasi) modal, waktu, tenaga dan uang untuk tercapainya tujuan-tujuan pembangun.

Bentuk peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup khususnya hutan perlu dibina dan dikembangkan dalam bidang administratif dengan berbagai cara sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman anggota masyarakat yang bersangkutan. Adapun sebagai pokok pikiran Hardjasoemantri (1995: 2) adalah:

1.   Memberi informasi   kepada pemerintah

Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk memberi masukan kepada pemerintah tentang masalah yang ditimbulkan oleh sesuatu rencana tindakan pemerintah dengan berbagai konsekuensinya, dengan demikian pemerintah akan dapat mengetahui adanya berbagai kepentingan yang dapat terkena tindakan tersebut yang perlu diperhatikan.

2.   Meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan

Seorang warga masyarakat yang telah memperoleh kesempatan untuk berperanserta dalam proses pengembilan keputusan dan tidak dihadapkan pada suatu fait accopli, akan  cenderung untuk memperlihatkan kesediaan yang lebih besar guna menerima dan menyesuaikan diri dengan putusan tersebut. Pada pihak lain, peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan akan dapat banyak mengurangi kemungkinan timbulnya pertentangan, asal peran serta tersebut dilaksanakan pada saat yang tepat.

3.   Membantu perlindungan hukum

Apabila sebuah keputusan akhir diambil dengan memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh masyarakat selama proses pengambilan keputusan berlangsung, maka dalam banyak hal tidak akan ada keperluan untuk mengajukan perkara ke pengadilan.

4.   Mendemokratisasikan pengambilan keputusan

Dalam hubungan dengan peran serta masyarakat ini, ada pendapat yang menyatakan, bahwa dalam  pemerintahan dengan sistem perwakilan, maka hal untuk melaksanakan kekuasaan ada pada wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat.

Khusus dalam usaha pelestarian fungsi hutan, dukungan warga masyarakat baik perorangan maupun kelompok sangat dibutuhkan. Betapa tidak, warga masyarakat dalam kapasitas dan kedudukannya masing-masing berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan hutan. Menyadari hal ini, pemerintah telah memberi landasan hukum terhadap peran serta masyarakat dalam usaha pengelolaan hutan.

Peran serta masyarakat ini juga nampak di wilayah-wilayah pedalaman, di mana pranata hukum  adat yang bersangkut paut dengan pelestarian kawasan hutan masih tetap dipatuhi. Kenyataan ini telah diantisipasi oleh pemerintah dengan memberi porsi yang besar terhadap peran serta masyarakat untuk ikut melestarikan hutan. Masyarakat pedesaan melalui kepala-kepala adatnya, tetap menjaga dan melestarikan pranata-pranata hukum adat, yang dipercaya sebagai pranata hukum yang  dapat mengatur keseimbangan dan keserasian hubungan manusia dengan lingkungan alam. Salah satu contoh pranata hukum adat seperti ini adalah yang terdapat di masyarakat Ammatoa, Kecamatan Kajang, kabupaten Bulukumba yang dikenal dengan istilah Pasang, yang salah satu aturannya adalah apabila terjadi pelanggaran yaitu menebang pohon, maka sanksi yang dijatuhkan adalah sebagai berikut (Salle, 2000: 108):

  1. Apabila menebang pohon di kawasan Borong Karamaka, sanksinya adalah pokok babbalak (bagian pangkal dari cambuk) yang yaitu denda sebesar Rp 800.000 ditambah dengan kain putih satu gulung. Pohon yang ditebang termasuk dahan, ranting, dan daunnya harus dikembalikan ketempat semula dan dibiarkan lapuk di tempat itu.
  2. Apabila menebang pohon di kawasan Borong Battasaya, sanksinya adalah Tangnga Babbalak (bagian tengah dari cambuk), yaitu denda sebesar Rp 400.000 ditambah kain putih satu gulung.
  3. Apabila menebang pohon di kawasan Koko (kebun warga), sanksinya adalah Cappak Babbalak ( bagian ujung dari cambuk), yaitu denda sebesar Rp 200.000. ditambah kain putih satu gulung. Pohon yang sudah ditebang diserahkan kepada warga yang menguasai koko.

Begitu besar arti dan peranan hutan  bagi masyarakat keammatoaan, sehingga apabila  mereka memerlukan bahan untuk membangun rumah, mereka rela membeli dan mendatangkan bahan bangunan dari luar kawasan. Apabila ada kemungkinannya untuk mendapatkan satu pohon yang berasal dari dalam hutan (yang juga terbatas, dimungkinkan ditebang hanya pada kawasan hutan perbatasan), maka terlebih dahulu harus memperoleh izin dari Ammatoa.

BAB  4.  TUJUAN PENELITIAN

  1. Untuk mengungkap sejauhmana persamaan persepsi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutan di Taman Wisata Alam Bantimurung Kabupaten Maros .
  2. Untuk mengungkap sejaumana kepedulian pananggung jawab kegiatan Proyek Semen Bosowa Maros terhadap  kelestarian sumberdaya hutan di Taman Wisata Alam Bantimurung Kabupaten Maros .

BAB  5. KONSTRIBUSI PENELITIAN

  1. Sebagai masukan kepada masyarakat untuk tidak salah persepsi dalam pemanfaatan sumberdaya hutan
  2. Sebagai bahan masukan bagi pemerintah dan  penanggung jawab kegiatan proyek Pabrik Semen Bosowa Maros, serta instansi terkait  agar  tetap konsistem dalam menaaati berbagai produk hukum yang berkaitan erat dengan pelestarian sumberdaya hutan, supaya dalam pelaksanaan kegiatan  tidak menimbulkan kerusakan sumberdaya hutan  dan bahkan tidak mendahulukan keuntungan sendiri.

BAB  6. METODE PENELITIAN

  1. 1.      Lokasi Penelitian

Penelitian ini akan dilaksanakan di Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros, dengan  fokus penelitian kawasan Taman Wisata Alam Bantimurung

2.  Populasi dan Sampel

Populasi penelitian ini adalah seluruh masyarakat di Kabupaten Maros, termasuk karyawan Pabrik Semen Bosowa Maros

Adapun sampel ditetapkan sejumlah 100 (seratus)  orang. Masing-masing terdiri atas   85 orang warga masyarakat yang berdomisili di sekitar Taman Wisata Alam Bantimurung  dan 12 orang nara sumber. Adapun  teknik yang digunakan untuk responden adalah teknik sampel acak (random sampling) yakni warga populasi tidak dipilah-pilah atau distratakan terlebih dahulu. Dasar pertimbangannya selain karena kapasiltas dan komptensinya yang cukup refresentatif untuk dipilih sebagai sebagai responden, juga karena pertimbangan kemudahan menghadirkan mereka.

Untuk penentuan sampel terhadap informan yang akan diwawancarai digunakan teknik pengambilan sampel secara pusposif (purposive sampling), yaitu teknik yang ditetapkan secara sengaja oleh peneliti yang berdasar atas kriteria atau pertimbangan tertentu.

Adapun  sebagai informan  yang ditetapkan adalah:

1. Penanggung jawab PT. Semen Bosowa Maros          :    2 orang

2. Aparat Desa dan Kecamatan                                                 :    3 orang

3. Tokoh masyarakat                                                      :    3 orang

4. Kepala Dinas kehutanan Maros                                 :    1 orang

5. Kepala Pengelola TWA Bantimurung                       :    1 orang

6. Polisi Kehutanan                                                        :    5 orang

______________________

Jumlah :  15  orang

3.  Jenis dan Sumber Data

Jenis data yang dihimpun dan dianalisis dalam penelitian ini adalah data primber dan data sekunder. Data primer bersumber dari data empiris yang diperoleh secara langsung di lapangan/lokasi penelitian berdasarkan pengamatan, wawancara, serta angket. Data sekunder merupakan data yang bersumber dari hasil penelaahan pustaka, jurnal, dan telaah dokumen yang dibutuhkan dan relevan dengan topik penelitian.

4.  Teknik Pengumpulan data

Guna memperoleh  data primer, peneliti melakukan pengedaran angket kepada responden yang terpilih. Peneliti akan melakukan wawancara kepada Penanggung jawab PT. Semen Bosowa Maros, aparat Desa dan Kecamatan, Tokoh Masyarakat, Kepala Dinas Kehutanan Maros, Pengelola TWA Bantimurung, dan Polisi Kehutanan

Demi efektivitas dan efisiennya waktu yang dipergunakan dalam kegiatan penelitian ini, di mana karakteristik lokasi penelitian yang relarif luas serta domisili informan/responden yang terpencar-pencar. pada beberapa desa, maka penulis menggunakan teknik pengumpulan data primer dari hasil wawancara (interview). Adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara berstruktur dan bebas, angket (berupa pertanyaan yang telah disusun sebelumnya), dan pengamatan di lokasi penelitian.

  1. 5.      Analisis data

Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.  Analisis kualitatif digunakan dengan maksud agar peneliti dapat mengadakan interpretasi terhadap data yang telah dikumpulkan dan diolah dengan  menggunakan rumus tabulasi frekuensi sebagai berikut:

                                                              f

P =  ————— x 100 %

N

Keterangan:

P = Persentase

F = Frekuensi pada klasifikasi atau ketegori variasi

N = Jumlah frekuensi

Khusus untuk menguji antar variabel digunakan uji statistik Chi-kuadrat dengan rumus:

(0ij – Eij)²

X² hit = Σb     Σk  ————————

1=1    j=1              Eij

di mana    Σb     Σk       =   jumlah semua baris (b) dan semua kolom (k)

1=1    j=1

0ij      = Observation (pengamatan)

Eij      = Ekspektation (harapan)

Jika X² hitung lebih besar daripada X² tabel maka H1 diterima, sebaliknya jika X² lebih kecil atas sama dengan X² tabel maka H0 diterima. Untuk menguji keeratan hubungan, maka digunakan koefisien kontingensi  C  dengan rumus:

C  =  ————-

X² + n

Di mana:

C = Koefisien kontingensi

X²= Nilai Chi-kuadrat

N = Jumlah responden

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, 1990. Masalah Partisipasi Masyarakat Dalam Rangka Peningkatan Pembangunan di Sulawesi Selatan. Makalah Pada Seminar BAPPEDA Tingkat I Sulawesi Selatan, Ujungpandang.

Arifin, Bustanul, 2001. Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia. Perspektif Ekonomi, Etika, dan Kebijakan. Erlangga, Surabaya.

Bryant. C dan White, L.G., 1989. Manajemen Pembangunan. LP3ES, Jakarta

Hardjasoemantri, 1992. Hukum Tata Lingkungan. Gadjah Mada University Press,  Yogyakarta.

———, 1993.  Hukum Perlindungan Lingkungan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

———. 1995. Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. GadjahMadaUniversity Press, Yogyakarta.

Husch, B, 1987. Perencanaan Inventarisasi Hutan (Terjemahan Agus Setyarso). UI-Press, Jakarta.

Junus, Mas’ud, 1984. Dasar Ilmu Kehutanan Buku I, Lephas Universitas Hasanuddin. Ujungpandang.

———, 1985. Dasar Ilmu Kehutanan Buku III. Lephas Universitas Hasanuddin, Ujungpandang.

Kasim, Kamrul, 1996. Penegakan Hukum di Bidang Pengusahaan dan Perlindungan Hutan di Sulawesi Selatan. Disertasi Pascasarjana Unhas, Makassar.

Marlang, Abdullah, 1997. Penegakan Hukum di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Sulawesi Selatan. Disertasi Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar.

Marpaung, Leden,  1995. Tindak Pidana Terhadap Hutan, Hasil Hutan, dan Satwa. Erlangga, Surabaya.

Pamulardi, Bambang, 1999. Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2000. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Rasjidi, Lili, 1989. Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya. Remaja Karya, Bandung.

Salim, H.S., 1997. Dasar-dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta.

Salle, Kaimuddin, 1999. Kebijakan Lingkungan Menurut Pasang. Sebuah Kajian Hukum Lingkungan Adat pada Masyarakat Ammatoa, Kecamatan Kajang Kabupaten  Dati II Bulukumba. Disertasi Pascasarjana UNHAS, Makassar.

———. Hutan Ammatoa Terancam Kepunahan. Jurnal Clavia  Volume 1, Nomor 2, Juli 2000. Fakultas Hukum Universitas 45, Makassar

Siahaan, N.H.T., 1987. Ekologi  Pembangunan dan Hukum Tata Lingkungan,  Erlangga, Surabaya.

Simon, Hasanu, 1994. Merencanakan Pembangunan Hutan Untuk Strategi Kehutanan Sosial. Yayasan Pusat Studi Sumberdaya Hutan, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono, 1985. Perspektif Teoritis Studi Hukum Dalam Masyarakat. Rajawali Press, Jakarta.

———, 1987. Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Rajawali,  Jakarta.

———, 2002. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soemarwoto, Otto, 2001. Atur Diri Sendiri. Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Soerjanegara dan Indrawan, 1987. Ekologi Hutan Indonesia. Fakultas Kehutanan IPB, Bogor.

Zain, Alam Setia, 1995. Hukum Lingkungan: Kaidah-kaidah Pengelolaan Hutan. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

 

POKOK-POKOK PIKIRAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DALAM PERPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

POKOK-POKOK PIKIRAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DALAM PERPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Oleh  Baso Madiong

(Mahasiswa Program Doktor Pascasarjana Unhas)


A. PENTINGNYA SUMBER DAYA ALAM

1.   Realita hidup dan kehidupan manusia tidak terlepas dari alam dan lingkungannya, karena hal tersebut merupakan hubungan mutualisme dalam tatanan keseimbangan alam dan kehidupannya (Balancing Ecosytem). Adapun kemampuan manusia hidup dan mempertahankan kehidupannya (survive) dalam rangka pengembaraannya dimuka bumi adalah sebagai proses pembentukan pribadi individu yang peka terhadap alam dan lingkungannya

2.   Pemanfaatan dan pengelolaan alam dan sumber daya alam yang bijaksana bagi kepentingan manusia. Konsep konservasi pada  mencakup beberapa sektor, yaitu sektor ilmiah, sektor sosial budaya dan sektor pengolahannya. Ketiga sektor ini harus saling melengkapi mengikat satu sama lainnya. Sektor ilmiah melaksanakan kegiatan-kegiatan penelitian-penelitian dan pengamatan yang bersifat ilmiah, artinya kegiatan ini bersifat terbuka, terukur, sistematik nalar dan berkaitan dengan sistematik yang ada. Misalnya penelitian tentang satu jenis folra dan fauna tertentu, baik dari populasi atau habitatnya. Sektor sosial budaya dan ekonomi perlu dipahami, sebab latar belakang masyarakat berpengaruh terhadap perlindungan pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati. Sektor pengolahan adalah bagaimana manusia mengelola sumber daya alam yang ada secara bijaksana.

3.   Dukungan yang mengglobal terhadap konservasi didasarkan karena penghargaan estetika, pengetahuan bahwa produk-produk yang berguna dapat saja berasal dari jenis yang belum dikenali, dan pengertian bahwa lingkungan harus menjadi fungsi biosphere yang tepat, khusunya yang berhubungan dengan kebutuhan manusia akan udara, air dan tanah, yang mana saat ini mengalami degradasi yang sangat cepat.

4..// // //   Pemanfaatan SDA berupa  tumbuhan antara lain dapat menghasilkan oksigen bagi manusia dan hewan Mengurangi polusi karena dapat menyerap karbondioksida yang dipakai tumbuhan untuk proses fotosintesis Mencegah terjadinya erosi, tanah longsor dan banjir Bahan industri, misalnya kelapa sawit bahan industri minyak goreng Bahan makanan, misalnya padi menjadi beras Bahan minuman, misalnya teh dan jahe

B. NILAI-NILAI  YANG TERKANDUNG DALAM  SDA

Nilai Ekologis : Setiap sumberdaya alam merupakan unsur ekosistem alam. Sebagai misal, suatu tumbuhan dapat berfungsi sebagai pelindung tata air dan kesuburan tanah. Suatu jenis satwa dapat menjadi key species yang menjadi kunci keseimbangan alam.

2. Nilai Komersial:  Secara umum telah dipahami bahwa kehidupan manusia tergantung mutlak kepada sumber daya alam hayati. Keanekaragaman hayati mempunyai nilai komersial yang sangat tinggi. Sebgai gambaran, sebagian dari devisa Indonesia dihasilkan dari penjualan kayu dan bentuk-bentuk lain eksploitasi hutan.

3.  Nilai Sosial dan Budaya  Keanekaragaman hayati mempunyai nilai sosial dan budaya yang sangat besar. Suku-suku pedalaman tidak dapat tinggal diperkotaan karena bagi mereka tempat tinggal adalah hutan dan isinya. Sama halnya dengan suku-suku yang tinggal dan menggantungkan hidup dari laut. Selain itu keanekaragaman hayati suatu negara lain didunia. Konstribusi-konstribusi ini tentunya memberikan makna sosial dan budaya yang tidak kecil.

4.  Nilai Rekreasi: Keindahan sumber daya alam hayati dapat memberikan nilai untuk menjernihkan pikiran dan melahirkan gagasan-gagasan bagi yang menikmatinya. Kita sering sekali pergi berlibur ke alam, apakah itu gunung, gua atau laut dan lain sebagainya, hanya untuk merasakan keindahan alam dan ketika kembali ke perkotaan kita merasa berenergi untuk terus melanjutkan rutinitas dan kehidupan.

5.  Nilai Penelitian dan Pendidikan: Alam sering kali menimbulkan gagasan-gagasan dan ide cemerlang bagi manusia. Nilai ini akan memberikan dorongan untuk mengamati fenomena alam dalam bentuk penelitian. Selain itu alam juga dapat menjadi media pendidikan ilmu pengetahuan alam, maka sangat diperlukan bahan untuk penelitian maupun penghayatan berbagai pengertian dan konsep suatu ilmu pengetahuan.// // // //

C. PEMBAGIAN SUMBER DAYA ALAM

  1. SDA yang      dapat diperbaharui meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan. SDA ini      harus kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem.
  2. SDA yang      tidak dapat diperbaharui itu contohnya barang tambang yang ada di dalam      perut bumi seperti minyak bumi, batu bara,      timah dan nikel. Kita      harus menggunakan SDA ini seefisien mungkin. Sebab, seperti batu bara,      baru akan terbentuk kembali setelah jutaan tahun kemudian.

SDA juga dapat dibagi menjadi dua yaitu SDA hayati dan SDA non-hayati.

  1. SDA hayati      adalah SDA yang berasal dari makhluk      hidup. Seperti: hasil pertanian, perkebunan, pertambakan dan perikanan.

2.   SDA non-hayati adalah SDA yang berasal dari makhluk tak hidup (abiotik). Seperti: air, tanah, barang-barang tambang

D. KEANEKARAGAMAN SUMBER DAYA ALAM

1.   Keanekaragaman genetik, merupakan keanekaragaman yang paling hakiki, karena keanekaragaman ini dapat berlanjut dan bersifat ditunkan. Keanekaragaman genetik ioni berhubungan dengan keistimewaan ekologi dan proses evolusi.

2.  Keanekareagaman jenis, meliputi flora dan fauna. Beraneka ragam jenis memiliki perilaku, strategi hidup, bentuk, rantai makanan, ruang dan juga ketergantungan antara jenis satu dengan yang lainnya. Adanya keanekaragaman yang tinggi akan menghasilkan kestabilan lingkungan yang mantap.

3.   Keanekaragaman Ekosistem, tercakup didalamnya genetic, jenis beserta lingkungannya. Keanekaragaman ekosistem merupakan keanekaragaman hayati yang paling kompleks. Berbagai keanekaragaman ekosistem yang ada di Indonesia misalnya ekosistem hutan dan pantai, hutan payau (mangrove), hutan tropika basah, terumbu karang, dan beberapa ekosistem pegunungan, perairan darat maupun lautan. Pada setiap ekosistem terdapat berbagai jenis organisme, baik flora maupun fauna, dan mereka memiliki tempat hidup yang unik.

E. SUMBER DAYA ALAM  MENURUT HUKUM ADAT

 

1. Sumberdaya dan keanekaragaman hayati sangat penting dan strategis artinya bagi keberlangsungan kehidupannya sebagai “bangsa”. Hal ini bukan semata-mata karena posisinya sebagai salah satu negara terkaya di dunia dalam keanekaragaman hayati (mega-biodiversity), tetapi justru karena keterkaitannya yang erat dengan kekayaan keanekaragaman budaya lokal yang dimiliki bangsa ini (mega-cultural diversity). Para pendiri negara-bangsa (nation-state) Indonesia sejak semula sudah menyadari bahwa negara ini adalah negara kepulauan yang majemuk sistem politik, sistem hukum dan sosial-budayanya. Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” secara filosofis menunjukkan penghormatan bangsa Indonesia atas kemajemukan atau keberagaman sistem sosial yang dimilikinya.

2.   Ketergantungan dan ketidakterpisahan antara pengelolaan sumberdaya dan keanekaragaman hayati ini dengan sistem-sistem sosial lokal yang hidup di tengah masyarakat bisa secara gamblang dilihat dalam kehidupan sehari-hari di daerah pedesaan, baik dalam komunitas-komunitas masyarakat adat maupun dalam komunitas-komunitas lokal lainnya yang masih menerapkan sebagian dari sistem sosial berlandaskan pengetahuan dan cara-cara kehidupan tradisional. Yang dimaksudkan dengan masyarakat adat di sini adalah mereka yang secara tradisional tergantung dan memiliki ikatan sosio-kultural dan religius yang erat dengan lingkungan lokalnya. komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul secara turun-temurun di atas satu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat.

3.   Sudah banyak studi yang menunjukkan bahwa masyarakat adat di Indonesia secara tradisional berhasil menjaga dan memperkaya keanekaan hayati alami. Adalah suatu realitas bahwa sebagian besar masyarakat adat masih memiliki kearifan adat dalam pengelolaan sumberdaya alam. Sistem-sistem lokal ini berbeda satu sama lain sesuai kondisi sosial budaya dan tipe ekosistem setempat. Mereka umumnya memiliki sistem pengetahuan dan pengelolaan sumberdaya lokal yang diwariskan dan ditumbuh-kembangkan terus-menerus secara turun temurun. Kelembagaan) adat yang menjamin sistem-sistem lokal ini bekerja secara efektif.

4.   Prinsip-prinsip kearifan tradisional yang dihormati dan dipraktekkan oleh komunitas-komunitas masyarakat adat, yaitu antara lain: 1) Ketergantungan manusia dengan alam yang mensyaratkan keselarasan hubungan dimana manusia merupakan bagian dari alam itu sendiri yang harus dijaga keseimbangannya; 2) Penguasaan atas wilayah adat tertentu bersifat eksklusif sebagai hak penguasaan dan/atau kepemilikan bersama komunitas (comunal property resources) atau kolektif yang dikenal sebagai wilayah adat..3) Sistem pengetahuan dan struktur pengaturan (‘pemerintahan’) adat memberikan kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam pemanfaatan sumberdaya hutan; 4) Sistem alokasi dan penegakan hukum adat untuk mengamankan sumberdaya milik bersama dari penggunaan berlebihan, baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh orang luar komunitas; 5) Mekanisme pemerataan distribusi hasil “panen” sumberdaya alam milik bersama yang bisa meredam kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat.3

5.   Komunitas-komunitas lokal di pedesaan yang tidak lagi mendefenisikan dan menyebut dirinya sebagai masyarakat adat, juga secara berkelanjutan menerapkan kearifan (pengetahuan dan tata cara) tradisional ini dalam kehidupannya, termasuk dalam memanfaatkan sumberdaya dan keanekaragaman hayati untuk memenuhi kebutuhannya seperti pengobatan, penyediaan pangan, dan sebagainya.

6.   Dengan berbagai kebijakan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, negara secara tidak adil dan tidak demokratis telah mengambil-alih hak asal usul, hak atas wilayah adat, hak untuk menegakkan sistem nilai, ideologi dan adat istiadat, hak ekonomi, dan yang paling utama adalah hak politik masyarakat adat. Perangkat-perangkat kebijakan dan hukum diproduksi untuk memaksakan uniformitas dalam semua bidang kehidupan.

7.   Di bidang ekonomi ditemukan berbagai kebijakan dan hukum yang secara sepihak menetapkan alokasi dan pengelolaan sumberdaya alam yang sebagian besar berada di dalam wilayah-wilayah adat, di bawah kekuasaan dan kontrol pemerintah. Berbagai peraturan perundangan sektoral,  yang dikeluarkan oleh seperti Undang-Undang (UU) Kehutanan, UU Pertambangan, UU Perikanan, UU Transmigrasi dan UU Penataan Ruang, telah menjadi instrumen utama untuk mengambil-alih sumber-sumber ekonomi yang dikuasai masyarakat adat dan kemudian pengusahaannya diserahkan secara kolusif dan nepotistik kepada perusahaan-perusahaan swasta yang dimiliki oleh segelintir elit politik dan kroni-kroninya

F.  SUMBER  DAYA ALAM  DAN OTONOMI DAERAH

1.  Otonomi daerah telah menyebabkan penambahan jumlah dan jenis kegiatan eksploitasi sumberdaya alam, belum lagi terhitung ekploitasi haram (tidak pakai izin dari pemerintah pusat atau daerah) yang sama sekali di luar kapasitas pemerintah untuk mengontrol. Kalau kecenderungan ini tidak segera dihentikan (atau paling tidak dikendalikan) maka otonomi daerah tidak pernah jadi solusi, bahkan akan meningkatkan laju pengrusakan diri masyarakat adat itu sendiri beserta habitatnya.

2.   Masyarakat adat sendiri sering melupakan bahwa mereka memiliki kekuatan (pengetahuan, teknologi, pranata adat) untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh program “pembangunan” yang memuliakan hidup mereka, atau sebaliknya melakukan perlawanan atas program “pembangunan” yang tidak diinginkan. Sebagai konsep yang diadopsi dari “barat”, nilai yang terkandung dalam pembangunan kita, yang juga dianut oleh globalisasi ekonomi, berakar pada individualisme yang, dalam banyak hal, bertolak-belakang dari prinsip dasar komunitas-komunitas masyarakat adat di Indonesia umumnya yang komunalistik dan kolektif baik dalam hal penguasaan sumberdaya maupun dalam upaya pengelolaannya untuk keadilan dan kesejahteraan bersama.

4.   Perubahan mendasar orientasi pengelolaan sumber daya alam (PSDA) kearah tujuan berorientasi ‘mikro-lokal’ (kampung dan antar kampung), yaitu: (1) keberlanjutan kehidupan dan keselamatan masyarakat adat di dalam wilayah kelola adatnya; (2) keberlanjutan layanan sosial-ekologi alam pada skala ekosistem yang lebih luas, dan (3) peningkatan produktifitas penduduk kampung.

5.   Status alas hak (hak penguasaan, tenurial rights) atas kawasan SDA bisa dibagi dalam 4 macam, yaitu: (1) hak milik pribadi; (2) hak milik kolektif; (3) hak adat; (4) hak publik pengelolaannya di tangan pemerintah.

6.   Berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan hukum atas hak adat tersebut maka UU PSDA perlu menyebutkan bahwa: (1) Kawasan SDA yang dikuasai/dimiliki/diusahakan oleh masyarakat adat maka kegiatan pengelolaannya sepenuhnya berada ditangan masyarakat adat itu sendiri; (2) Setiap kerjasama pengelolaan kawasan SDA antara masyarakat adat dengan pihak ketiga harus didasarkan pada kesepakatan yang saling menguntungkan dengan memperhatikan aspek konservasi; (3) Setiap kerjasama pengelolaan kawasan SDA antara masyarakat adat dengan pihak luar negeri harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kepentingan nasional.

7.   Peraturan per-UU-an harus secara jelas membedakan antara “penguasaan kawasan dan SDA yang ada di dalamnya” dengan “penggunaan kawasan dan SDA di dalamnya”. Dengan demkian status penguasaan./kepemilikan atas kawasan SDA baik yang berstatus milik pribadi, milik kolektif dan hak adat/ulayat, maupun milik publik bisa memiliki fungsi dan tata guna: (a) produksi, yaitu kawasan tertentu yang SDA-nya bisa dikelola dan diusahai untuk memproduksi; (b) lindung, yaitu kawasan tertentu yang harus dilindungi fungsi ekologis/hidrologis dimana pemanfaatan SDA di dalamnya harus dilakukan secara sangat terbatas; (c) konservasi, yaitu kawasan yang sumberdaya dan keanekaragaman hayati di dalamnya haris dilestarikan.

8.   Keterlibatan pemerintah menjadi penting sesuai dengan fungsinya sebagai pengatur dan pengendali kegiatan pengelolaan/pemanfaatan SDA agar tidak berdampak negatif luas secara ekologis yang bisa merugikan kepentingan publik. Untuk menjaga layanan sosial-ekologi sutau kawasan SDA maka kawasan SDA yang sudah dibebani salah satu dari 4 jenis alas hak (tenurial right) bisa juga dibebani fungsi tertentu sesuai kondisi ekologis dan peruntukannya. Misalnya bila di suatu wilayah adat yang “dikuasai” masyarakat adat terhadap kawasan yang membutuhkan pengelolaan khusus (misalnya untuk kawasan konservasi keanekaragaman, atau untuk tujuan perlindungan DAS) maka masyarakat adat (diwakili oleh lembaga adat) bisa menyerahkan hak pengelolaan tersebut ke pemerintah (Menteri sebagai wakil pemerintah pusat) dengan perjanjian yang jelas bahwa pemerintah tidak boleh melakukan perubahan fungsi kawasan tanpa persetujuan dari masyarakat adat pemilik/penguasa kawasan.

9. Pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas.

G. PENGELOLAAN SDA DALAM KONSEP  ISLAM

  1. Dengan memahami ketentuan syari’at Islam terhadap status sumber daya alam dan bagaimana sistem pengelolaannya bisa didapat dua keuntungan sekaligus, yakni didapatnya sumber pemasukan bagi anggaran belanja negara yang cukup besar untuk mencukupi berbagai kebutuhan negara dan dengan demikian diharapkan mampu melepaskan diri dari ketergantungan terhadap utang luar negeri bagi pembiayaan pembangunan negara.
  2. Sumber Daya Lahan atau Tanah: Manusia berasal dari tanah dan hidup dari dan di atas tanah. Hubungan antara manusia dan tanah sangat erat. Kelangsungan hidup manusia diantaranya tergantung dari tanah dan sebaliknya, tanahpun memerlukan perlindungan manusia untuk eksistensinya sebagai tanah yang memiliki fungsi: .Allah SWT berfirman :”Dan apakah mereka tidak memperhatikan bumi, berapakah banyaknya Kami tumbuhkan di bumi itu pelbagai macam tumbuhan-tumbuhan yang baik? Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat suatu tanda kekuasaan Allah. Dan kebanyakan mereka tidak Beriman.” (QS. 26 : 7-8)

       3. Sumber Daya Air: Selain lahan atau tanah, yang tak kalah pentingnya adalah air. “Everything originated in the water. Everything is sustained by water”. Manusia membutuhkan air untuk hidupnya, karena dua pertiga tubuh manusia terdiri dari air. Allah SWT berfirman : “Dan Kami beri minum kamu dengan air tawar ?” (QS. 77 : 27). Dan bahkan tanpa air seluruh gerak kehidupan akan terhenti.

       4.       Manusia telah diperingatkan Allah SWT dan Rasul-Nya agar jangan melakukan kerusakan di bumi, akan tetapi manusia mengingkarinya. Allah SWT berfirman : “Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah membuat kerusakan di muka bumi”, mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS. 2 : 11). Keingkaran mereka disebabkan karena keserakahan mereka dan mereka mengingkari petunjuk Allah SWT dalam mengelola bumi ini. Sehingga terjadilah bencana alam dan kerusakan di bumi karena ulah tangan manusia. Allah SWT berfirman “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Katakanlah : “Adakan perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS. 30 : 41-42).

MENGUNGKAP KONSEP

MENGUNGKAP KONSEP

 “SETIAP ORANG SAMA DI HADAPAN HUKUM”

 

Oleh  Dr. Baso Madiong, SH., MH. (Dosen Fak. Hokum Univ 45 Makassar

 

Sebagai renungan kita bersama, bahwa dalam UUD 1945 telah ditetapkan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Dalam undang-undang Hak Asasi Manusia juga ditetapkan bahwa setiap orang mempunyaia hak yang sama (hak hidup, hak mendapatkan pekerjaan yang layak, hak mendapatkan perlakuan yang sama dan sebagainya) begitupun dalam undang-undang Lingkungan Hidup ditetapkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan yang baik dan sehat. Bahkan yang tak kalah pentingnya adalah bahwa setiap pelepasan hak atas tanah masyarakat harus diberikan ganti kerugian. Namun yang disayangkan ternyata masih saja ditemukan adanya “diskriminasi” baik dalam bidang hukum, ekonomi, politik, sosial dan Hankam. Dari beberapa contoh kecil di atas, sehingga banyak pihak melontarkan slogan “yang kaya bermain hukum dan yang miskin tertindas hukum” dan “yang kuat ekonominya dilindungi dan yang miskin tergusur”.

Padahal kalau kita pelajari sedalam mendalam ilmu hukum, ternyata  hukum tidak hanya didefinisikan sebagai alat untuk menjaga tertib hidup bermasyarakat tetapi lebih penting dari itu hukum adalah penjaga kepentingan. Sekedar contoh, property rights (hak milik) sebagai kepentingan individu, misalnya, ditegaskan berulang-ulang dalam berbagai ketentuan tentang relasi keperdataan dan dituangkan pelindungan kepentingannya lewat sanksi pidana apabila hak milik itu dicuri orang lain. Penegasan ini penting terutama untuk mendapat jawaban tentang berbagai pertarungan kepentingan dalam pembentukan hukum dan kepada siapa sebetulnya sebagian besar aturan tersebut diabdikan. Depan wajah kita, keberpihakan hukum tersebut terpampang dan menampilkan kecenderungannya dari hari kehari.

Hiruk pikuk reformasi hukum masa pemerintahan SBY saat ini misalnya, bisa dikatakan sebagian besar tercurah pada reformasi kelembagaan negara sehingga pembasmian korupsi dan good governance begitu menonjol. Tetapi, isu tanah dan SDA (Sumber Daya Alam) yang langsung berhubungan dengan rakyat masih belum banyak tersentuh. Bahkan, semangat SBY memberantas korupsi, justru berseberangan dengan kebijakannya atas tanah yang malah menghabisi hak milik rakyat atas tanah lewat Perpres No 65  tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Kebijakan ini telah menuai kritikan pedas dari berbagai kalangan dan usulan pencabutan maupun revisi pun dikumandangkan di mana-mana.

Memasuki kebijakan pemerintah atas SDA yang secara keseluruhan bersifat sektoral, ibarat menyatukan mosaik rumit yang terpisah bahkan sulit dipertemukan logikanya satu sama lain. Namun demikian, untuk mempermudah melihat peta kebijakan pemerintah atas tanah dan SDA maka ruang jangkauan kebijakan selama ini dapat dikategorikan ke dalam dua cakupan yakni kebijakan hulu dan kebijakan hilir. Cakupan kebijakan hulu menyangkut basis kelangsungan hidup masyarakat karena umumnya menyangkut hak-hak dasar misalnya redistribusi tanah, hak pengelolaan atau penguasaan atas tanah dan SDA. Sementara kebijakan yang sifatnya hilir umumnya memberi akses perluasan modal yang mendukung keberadaan kebijakan hulu. Kebijakan larangan impor beras sampai Desember 2005 bisa dikatakan menjadi bagian dari kebijakan hilir karena selain memberi harga yang pantas untuk harga gabah juga memberi kesempatan peningkatan guna hak atas tanah secara maksimal.

Berdasarkan dua pembagian di atas, banyak analisis menunjukkan bahwa kebanyakan kebijakan pemerintah selama ini tidak konsisten satu sama lain. Pengetatan impor atau bahkan larangan impor beras di satu sisi sementara di bagian lain banyak petani yang kehilangan tanah sebagai akibat pengalokasian sebagian besar tanah untuk pembangunan atau perluasan bisnis besar, menampilkan fakta bahwa pemerintah lupa atau bahkan sengaja mengabaikan setting agraris sebagai hulu ekonomi yang dilakoni sebagian besar penduduk Indonesia. Dalam kesempatan lain, jangankan memberi akses bagi pertumbuhan modal rakyat (petani, nelayan, masyarakat adat), membuka kebijakan hulu yang memihak pada kebutuhan dasar rakyat pun pemerintah masih gagap. Mengakui hak pengelolaan masyarakat dalam satu tarikan napas dengan swastanisasi air (UU No 7 Tahun 2004) misalnya ibarat gembala konyol yang memasukkan domba ke dalam gua macan. Pada level berikutnya, kebijakan-kebijakan ini tidak hanya menutup akses penguasaan maupun pengelolaan bagi masyarakat tetapi juga sekaligus menampilkan orientasi negara pada modal besar segelintir orang daripada kepada jutaan rakyat Indoenesia. Padahal dalam berbagai analisis ekonomi ditekankan bahwa untuk Indonesia, pertumbuhan ekonomi hanya mungkin tercapai jika hulunya atau orientasi dasarnya dikembalikan kepada pengembangan ekonomi yang menjadi landasan mayoritas penduduk Indonesia.

Persoalan rupanya tidak lagi berkutat pada sekedar usulan kebijakan yang kembali ke orientasi ekonomi mayoritas penduduk Indonesia tetapi menyangkut akses terhadap pembentukan hukum. Kesulitan tetap dalam rancangan undang-undang atau peraturan tentang SDA maupun ketentuan tentang kepentingan publik lainnya adalah pertama, kekuatan orang yang diuntungkan oleh peraturan tesebut jauh lebih dominan daripada pihak yang potensial jadi korban. Sementara posisi pemerintah sendiri tidak lebih dari sekedar fasilitator murni tanpa mempertimbangkan posisi pihak mana yang paling lemah dan harus dilindungi. Kekuatan tersebut dimungkin juga karena dominasi negara yang makin melemah oleh mekanisme pasar dan praktek kolusi-suap yang memperlancar keluarnya pasal-pasal yang menguntungkan pihak yang kuat. UU Perkebunan yang belum melalui tahap konsultasi publik yang memadai tetapi tiba-tiba disahkan menjadi undang-undang misalnya, menciutkan harapan sebagian rakyat untuk mendapatkan kembali tanahnya yang diambilalih dengan kekerasan dan intimidasi di era kolonial atau jaman ORBA. Hal ini juga menjadi ancaman bagi rakyat potensial terkena pembebasan lahan di kemudian hari. Kedua, bila jangkauan cara resepsi kepentingan publik (konsultasi, hearing, lokakarya, dll) itu sampai kepada rakyat, masih sangat sulit memberi jaminan bahwa masukan-masukan itu nantinya akan keluar sebagai kaidah hukum. Bahkan lebih sering terjadi pasal-pasal yang menjadi masukan tersebut dibuat sedemikian elastis sehingga penerapannya menjadi multiinterpretatif dimana kepentingan golongan kuat lagi-lagi diuntungkan. Ketiga, pemerintah lebih yakin terhadap pemodal besar atau perusahaan negara daripada kepada rakyatnya sendiri. Alasan pembatalan Perda Wonosobo (Perda Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat) oleh Depdagri beberapa waktu lalu, lebih dari sekedar terminologi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang sebetulnya bisa lebih fleksibel sifatnya, dalam hal ini UU Kehutanan, tetapi lebih dari itu, rakyat miskin dan kemiskinan memang sulit mendapat tempat dalam kebijakan pemerintah.

Dengan gambaran di atas, dapat disimpulkan bahwa kebanyakan hukum yang berkaitan dengan tanah dan SDA lebih menguntungkan pemodal besar daripada masyarakat adat dan petani miskin. Seandainya pemerintahan dibangun atas dasar keberpihakan terhadap kemiskinan rakyatnya, mungkin kebijakan yang muncul sungguh-sungguh merupakan tesis dari orientasi kebijakan yang pro-ekonomi rakyat susah. Tetapi, makin kuatnya anggapan bahwa hanya dengan kebijakan membangun jalan tol (Perpres 36 2005), eksploitasi tambang baru (RUU Pertambangan), konsesi perkebunan yang luas (UU Perkebunan), rakyat akan sejahtera maka sampai kapan pun penurunan kemakmuran dari kelompok elit tersebut ke tingkat akar rumput tak akan pernah kesampaian. Karena dimanapun orientasi modal, tidak pernah ada kemurahan hati yang gratis.

E-Mail : Madiongbaso@gmail.com

HP. 081247412045